TEMPO.CO, Jakarta - Tervonis kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, tidak berharap banyak jika kelak jadi mengajukan permohonan banding atas vonis 15 tahun penjara kepadanya. Dia menganggap sudah tidak ada keadilan di dunia ini.
"Sekarang keadilan di dunia ini sudah enggak ada, jadi kami harapkan keadilan yang ada di Allah SWT," kata Setya saat ditanya soal pengajuan bandingnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Jumat, 27 April 2018.
Baca: Hakim Bingung Setya Novanto Pingsan atau Tidur Usai Kecelakaan
Pada sidang putusan, Selasa, 24 April 2018, majelis hakim Tipikor menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Baca: Cerita Setya Novanto Jalan ke Sentul Saat KPK Memburunya
Selain dikenai hukuman penjara, Setya diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan. Hakim juga mencabut hak politik Setya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Setya Novanto mengatakan saat ini masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia mengatakan masih membicarakan pengajuan bandingnya dengan keluarga. "Terus dibicarakan dengan keluarga supaya semuanya. Ya, kita pekan depan, ya," katanya.