Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 20 September 2017. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute) melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
"Kami melaporkan Rini dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok," kata Muhammad Nur Fikri saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018.
Fikri mempersoalkan potongan percakapan telepon antara Rini dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, yang beredar di media sosial. Potongan percakapan itu membahas ihwal saham investasi PLN dan Pertamina. Dalam video itu, nama kakak Rini, Ari Soemarno, disebut-sebut. Sofyan juga mengatakan bertemu dengan Ari untuk membahas masalah pembagian saham itu.
Menurut Fikri, pembicaraan Rini dengan Sofyan termasuk penyalahgunaan jabatan. Sebab, dalam pembagian saham, seharusnya ada mekanisme yang harus dilakukan, misalnya menggelar rapat umum pemegang saham. "Bukan seenaknya saja Rini meminta saham kepada direktur BUMN," ujar Fikri.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan percakapan antara Sofyan dan Rini menjadi masalah karena tidak ditampilkan secara utuh. "Soal kerja sama dengan swasta itu lumrah," ucapnya.
Adapun saham yang dibahas Sofyan dalam percakapannya terkait dengan rencana kerja sama antara perusahaan asing dan perusahaan swasta nasional. "Mereka menawarkan (saham) 7,5 persen. Kami minta 30 persen (untuk Pertamina dan PLN). Proyek itu belum jadi sampai sekarang, belum ada (kesepakatan)," tutur Sofyan.