Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK

Reporter

Antara

Minggu, 29 April 2018 05:37 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau Velodrome yang akan digunakan pada Asian Games 2018 mendatang, di Rawamangun, Jakarta, 27 April 2018. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan arena yang akan digunakan untuk balap sepeda dalam Asian Games 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Aturan soal masa jabatan wapres dan presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I, Abda Mufti (ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi/PERAK), pemohon II, Agus Abdillah (ketua umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa/FSPS), dan pemohon III, Muhammad Hafidz (pegawai swasta) telah mendaftarkan permohonannya di MK, Jumat 27 April 2018.

Mereka mengajukan pengujian pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang menyatakan: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: ...(n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi calon Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan kerugian bagi mereka.

Advertising
Advertising

"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan mereka.

Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mereka menggugat beberapa hal. Di antara yang digugat itu adalah agar hakim MK menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berturut-turut.

Antara

Berita terkait

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

2 jam lalu

Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

9 jam lalu

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

10 jam lalu

Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.

Baca Selengkapnya

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

12 jam lalu

FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

12 jam lalu

Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

12 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

13 jam lalu

Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

14 jam lalu

Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

14 jam lalu

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Bentukan Jokowi Belum Berhasil, Akan Dilanjutkan Prabowo

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk Presiden Jokowi belum berhasil menurunkan harga, pemerintahan Presiden Prabowo akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya