Batasan Masa Jabatan Wapres 2 Periode Digugat ke MK

Reporter

Antara

Minggu, 29 April 2018 05:37 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat meninjau Velodrome yang akan digunakan pada Asian Games 2018 mendatang, di Rawamangun, Jakarta, 27 April 2018. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan arena yang akan digunakan untuk balap sepeda dalam Asian Games 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Aturan soal masa jabatan wapres dan presiden selama dua periode yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga pemohon pengujian UU Pemilu ini terdiri pemohon I, Abda Mufti (ketua Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi/PERAK), pemohon II, Agus Abdillah (ketua umum Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa/FSPS), dan pemohon III, Muhammad Hafidz (pegawai swasta) telah mendaftarkan permohonannya di MK, Jumat 27 April 2018.

Mereka mengajukan pengujian pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu, yang menyatakan: Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: ...(n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dalam permohonannya, mereka beralasan aturan itu karena tidak dapat memungkinkan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (petahana), untuk mendampingi calon Joko Widodo sebagai calon presiden pada Pemilu 2019, karena dianggap telah dua kali menjabat wakil presiden, akan menimbulkan kerugian bagi mereka.

Advertising
Advertising

"Belum ada lagi sosok pasangan calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata dalam penciptaan lapangan kerja berkelanjutan untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, akibat dari berlakunya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu," demikian bunyi alasan mereka.

Untuk itu meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Mereka menggugat beberapa hal. Di antara yang digugat itu adalah agar hakim MK menyatakan frasa "selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" dalam pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berturut-turut.

Antara

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

42 menit lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

1 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

1 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

3 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

20 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

23 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya