Polisi Tahan Penghina Nabi Muhammad Asal Sidoarjo
Reporter
Nur Hadi (Kontributor)
Editor
Rina Widiastuti
Jumat, 27 April 2018 06:28 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Hadikurniawan, 39 tahun, warga Sidoarjo, terduga penghina Nabi Muhammad sebagai tersangka dan telah menahannya. Penghinaan itu dilakukan melalui video berdurasi hampir delapan menit di akun Facebook-nya.
"Resmi hari ini kami melalukan penahanan sampai 20 hari ke depan sesuai KUHP untuk dilakukan penindakan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Frans Barung Mangera, Kamis, 26 April 2018.
Baca: Polisi Menduga Pria Sidoarjo Penghina Nabi Mengalami Stres
Hadikurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan. Tersangka ditangkap anggota Polres Mojokerto pada Kamis siang, 26 April 2018, di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Barung menegaskan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, warga Gedangan, Sidoarjo, tersebut jelas melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Jelas melakukan penghinaan nabi agama Islam," kata Barung.
Sebelumnya, Hadikurniawan dilaporkan setelah mengunggah video bernada hinaan kepada Nabi Muhammad di akun Facebook-nya pada Rabu, 25 April 2018. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan aplikasi pesan instan.
Baca: Dianggap Menghina Nabi, Pria Sidoarjo Ini Ditangkap Polisi
Dalam video berdurasi 7 menit 55 detik tersebut, pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi ini menghina Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tak pantas. Misalnya, dia menyebut Nabi Muhammad adalah perebut laki orang (pelakor).
Setelah kasus penghina Nabi Muhammad ini, Barung berharap tidak ada lagi penghinaan, ujaran kebencian, dan SARA di media sosial. Dia meminta masyarakat Jawa Timur agar bijak dalam bermedia sosial. "Mari kita ciptakan bermedia sosial yang baik ciptakan situasi yang damai."