Soal Kasus Rizieq Shihab, Moeldoko: Jokowi Tak Bisa Diintervensi
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 26 April 2018 21:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi isu adanya kelompok tertentu yang mengusulkan pencabutan status tersangka pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tawaran untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Moeldoko mengatakan dalam konteks hukum, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi. Namun dalam konteks kemanusiaan, mungkin ada pertimbangan lain.
"Sekali lagi harus bisa dibedakan konteksnya. Mungkin ada pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangannya seperti apa bisa diajukan, Presiden yang membuat keputusan," kata Moeldoko pada Kamis, 26 April 2018. Hal ini juga disampaikan Moeldoko untuk menanggapi pertemuan Presiden Jokowi dengan Persaudaraan Alumni 212.
Baca: Amien Rais Bicara Soal Pertemuan PA 212 dengan Jokowi
Pertemuan antara Presiden Jokowi dan PA 212 dilakukan pada 22 April lalu di Istana Bogor. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kriminalisasi ulama.
Menurut Moeldoko, pertemuan tersebut juga sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk menjalin komunikasi yang baik. "Presiden kan pemimpin negara. Berilah kesempatan bahwa semua itu bagian dari anak-anak bangsa," ujarnya.
Baca: Jokowi Bertemu PA 212, Ini Harapan IKAMI Soal Kriminalisasi Ulama
Moeldoko juga tidak setuju jika dalam konteks politik orang yang berbeda pandangan dikatakan sebagai lawan. Dalam kontestasi politik, menurut dia, yang perlu dipikirkan adalah partner demokrasi, bukan lawan tanding.
Presiden Jokowi, menurut Moeldoko, memandang semuanya sebagai partner demokrasi sehingga seluruh komponen bangsa ditempatkan pada posisi seimbang. Harapannya, tidak banyak gonjang-ganjing dan tercipta ketenangan dalam pengelolaan negara. "Tapi kalau negara gonjang-ganjing terus, tentu akan mengganggu konsentrasi Presiden, yang pada akhirnya sasaran-sasaran itu menjadi tidak bisa berjalan efisien dan efektif," kata dia.