Soal Kasus Rizieq Shihab, Moeldoko: Jokowi Tak Bisa Diintervensi

Reporter

Antara

Kamis, 26 April 2018 21:38 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno bersiap memimpin rapat terbatas tentang pengelolaan dana haji di Istana Bogor, Jawa Barat, 26 April 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi isu adanya kelompok tertentu yang mengusulkan pencabutan status tersangka pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tawaran untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Moeldoko mengatakan dalam konteks hukum, Presiden Jokowi tidak bisa intervensi. Namun dalam konteks kemanusiaan, mungkin ada pertimbangan lain.

"Sekali lagi harus bisa dibedakan konteksnya. Mungkin ada pertimbangan kemanusiaan. Pertimbangannya seperti apa bisa diajukan, Presiden yang membuat keputusan," kata Moeldoko pada Kamis, 26 April 2018. Hal ini juga disampaikan Moeldoko untuk menanggapi pertemuan Presiden Jokowi dengan Persaudaraan Alumni 212.

Baca: Amien Rais Bicara Soal Pertemuan PA 212 dengan Jokowi

Advertising
Advertising

Pertemuan antara Presiden Jokowi dan PA 212 dilakukan pada 22 April lalu di Istana Bogor. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kriminalisasi ulama.

Menurut Moeldoko, pertemuan tersebut juga sebagai bukti bahwa Presiden Jokowi memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk menjalin komunikasi yang baik. "Presiden kan pemimpin negara. Berilah kesempatan bahwa semua itu bagian dari anak-anak bangsa," ujarnya.

Baca: Jokowi Bertemu PA 212, Ini Harapan IKAMI Soal Kriminalisasi Ulama

Moeldoko juga tidak setuju jika dalam konteks politik orang yang berbeda pandangan dikatakan sebagai lawan. Dalam kontestasi politik, menurut dia, yang perlu dipikirkan adalah partner demokrasi, bukan lawan tanding.

Presiden Jokowi, menurut Moeldoko, memandang semuanya sebagai partner demokrasi sehingga seluruh komponen bangsa ditempatkan pada posisi seimbang. Harapannya, tidak banyak gonjang-ganjing dan tercipta ketenangan dalam pengelolaan negara. "Tapi kalau negara gonjang-ganjing terus, tentu akan mengganggu konsentrasi Presiden, yang pada akhirnya sasaran-sasaran itu menjadi tidak bisa berjalan efisien dan efektif," kata dia.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

12 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

19 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya