Hakim Heran Emas Tak Bersertifikat Rita Widyasari Dibeli Mahal

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 25 April 2018 22:38 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Pemberian izin plasma perkebunan kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara bertanya kepada Rita Widyasari alasan Hery Susanto Gun (Abun) membeli emas tanpa sertifikat dengan harga tinggi pada 2010.

“Untungnya apa terdakwa (Abun) beli emas tanpa sertifikat dengan harga mahal itu?” tanya Mahfudin kepada Rita saat memimpin sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu 25 April 2018. Rita hadir di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Abun.

Baca: Rita Widyasari Jual Emas Rp 6 Miliar ke Abun Tanpa Sertifikat

Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari berdalih uang Rp 6 miliar yang ia terima dari Abun bukanlah gratifikasi melainkan hasil jual beli emas 15 kilogram. Abun diduga menyuap Rita agar mendapatkan izin lahan kelapa sawit seluas 16 ribu hektare.

Menurut Mahfudin, meskipun emas bisa disimpan untuk investasi, harganya juga akan turun jika tak bersertifikat. Mahfudin mengatakan, kebanyakan orang enggan membeli emas tanpa sertifikat apalagi dengan harga di atas rata-rata. “Kan tidak ada sertifikat, kalau dia mau jual lagi, nanti harganya akan turun juga?,” ujarnya.

Rita mengatakan, harga rata-rata emas pada 2010 sekitar Rp 360 ribu per gram. Dengan harga itu, ia seharusnya hanya mendapatkan uang Rp 5,4 miliar bukan Rp 6 miliar. Namun, Rita mengatakan ia ingin mencari untung dan Abun pun bersedia membeli emas tersebut dengan harga tinggi. “Kan bisa untuk investasi Pak, buat Abun,” kata Rita.

Baca: Sidang Rita Widyasari, Kontraktor Akui Setor 10 Persen per Proyek

Advertising
Advertising

Menurut Rita, emas bersertifikat harganya lebih rendah dibandingkan yang tidak. Mendengar pernyataan Rita, Hakim Mahfudin pun bingung, “Ini menurut kami logikanya terbalik.”

Saat dikonfirmasi seusai sidang, Abun membenarkan bahwa uang Rp 6 miliar yang dia berikan ke Rita adalah jual-beli emas. Ia mengaku membeli emas itu untuk investasi. "Saya berani sumpah demi Allah bahwa itu transaksi emas bukan gratifikasi, tidak dikarang-karang," kata Abun.

Ia pun mengaku tidak khawatir membeli emas tanpa sertifikat dari Rita Widyasari. Sebab, ia yakin emas itu akan mudah dijual meski tanpa sertifikat karena orang percaya padanya. "Karena saya ini orang mampu, jadi orang kemungkinan percaya dengan saya," ujarnya kepada Tempo.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya