Prabowo Subianto Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres TKA

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Purwanto

Rabu, 25 April 2018 13:04 WIB

Prabowo Subianto. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu, 25 April 2018.

Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut.

Prabowo menuturkan kebijakan itu tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.

Prabowo mengatakan bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya.

Selain itu, menurut Prabowo, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing. Maka, semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan TKA bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi tiap TKA.

Advertising
Advertising

Ia membantah bahwa perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. "Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya. Tapi, kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa."

Presiden Jokowi meneken Perpres tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang, termasuk percepatan pelaksanaan berusaha.

Ada sejumlah penambahan dan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 72 Tahun 2014 yang diteken pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perubahan itu antara lain perpanjangan masa kerja dan badan usaha yang bisa mempekerjakan TKA.

Aturan baru diberlakukan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memperhatikan pasar kerja Indonesia. Adapun pada peraturan presiden yang lama, pemberi kerja wajib mengutamakan tenaga kerja Indonesia untuk semua jabatan dan tenaga kerja asing bisa dipekerjakan selama jabatan itu belum diduduki tenaga kerja Indonesia.

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

12 menit lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

11 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

12 jam lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

13 jam lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

13 jam lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

14 jam lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

14 jam lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

15 jam lalu

Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.

Baca Selengkapnya

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

15 jam lalu

Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

Pemerintah Rusia menyambut presiden baru Indonesia. Siap lanjutkan kerja sama.

Baca Selengkapnya

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

15 jam lalu

Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.

Baca Selengkapnya