Kata Yusril Ihza Perpres Tenaga Kerja Asing Harus Dibatalkan

Senin, 23 April 2018 20:19 WIB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing harus dibatalkan. Peraturan ini menurut Yusril bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Untuk membatalkannya, Yusril mengatakan dengan cara mengajukan uji materi tentang Perpres Tenaga Kerja Asing ini ke Mahkamah Agung.

“Karena merugikan tenaga kerja dalam negeri. Minggu ini kami dalami dan minggu depan kami ajukan ke Mahkamah Agung,” kata Yusril Ihza seusai acara Pra Kongres Boemipoetra Nusantara Indonesia Bagian Barat di Yogyakarta, Senin 23 April 2018.

Ia menyatakan, siap membantu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk mengajukan uji materi terhadap peraturan presiden yang ditandatangani Joko Widodo pada 26 Maret 2018 lalu itu.

Menurut Yusril Ihza, peraturan itu harus dibatalkan secara keseluruhan. Musababnya, Perpres Tenaga Kerja Asing itu sangat merugikan tenaga kerja dalam negeri dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut peraturan itu juga tidak sejalan dengan komitmen presiden saat kampanye yang akan menyediakan 10 juta lapangan kerja.

“Yang sepuluh juta itu yang mana, tenaga kerja kita, atau tenaga kerja asing. Yang mana," kata Yusril Ihza.

Peraturan Presiden yang diteken Jokowi itu, menurut Yusril, sangat memudahkan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia. Kepentingan tenaga kerja dalam negeri, kata dia, justru terabaikan dan terganggu dengan adanya peraturan itu.

“Kami minta Mahkamah Agung membatalkan peraturan presiden itu secara keseluruhan," ujar Yusril Ihza.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA.

Ia membantah jika Perpres itu bisa membuat Tenaga kerja asing dengan bebas masuk di Indonesia. "Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa."

Berita terkait

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

9 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

14 hari lalu

Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.

Baca Selengkapnya

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

20 hari lalu

Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

21 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK Siang Ini

Tim Pembela Prabowo-Gibran akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini sekitar pukul 13.00.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

35 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Yusril Sempat Bilang Putusan 90 Cacat Hukum

"Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis," kata Yusril dalam sidang tersebut.

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

42 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

42 hari lalu

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

46 hari lalu

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

48 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya