TEMPO.CO, Bogor -Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan untuk menyederhanakan proses pemberi kerja menggunakan TKA di Indonesia. Perpres ini tidak berarti menurunkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tiap TKA.
Ia membantah jika Perpres itu bisa membuat TKA dengan bebas masuk di Indonesia. "Itu dua hal yang berbeda. Ini memperpendek prosesnya tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa."
Ketentuan penggunaan tenaga kerja asing sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2014. Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, sejumlah ketentuan di dalamnya diubah. Peraturan itu kemudian diteken Joko Widodo pada 26 Maret 2018.
Pratikno menjelaskan TKA yang bisa masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Perpres itu disebut TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan tertentu. Perpres mengatur pula syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh calon TKA.
"Bukan semua bisa dapat izin tapi menyederhanakan, memudahkan orang. Regulasinya tetap," ucap Pratikno.
Sejumlah politikus di DPR meminta pemerintah menjelaskan secara rinci mengenai peraturan tersebut. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan penjelasan pemerintah tersebut diharapkan tak menimbulkan multitafsir yang bisa dipolitisasi. Menurut dia, Perpres meresahkan masyarakat karena banyaknya anggapan aturan ini mengancam tenaga kerja Indonesia.
Bahkan ada pula yang menginginkan pembentukan panitia khusus. "Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak," kata dia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membantah Perpres TKA tidak berpihak kepada Tenaga Kerja Indonesia. Ia mengklaim Perpres itu justru alat untuk menggenjot penciptaan lapangan kerja lewat skema investasi.
"Dengan investasi, lapangan kerja tercipta dan ekonomi kita bergerak lebih cepat. Kita perlu investasi karena kita nggak bisa mengandalkan APBN belaka," katanya lewat pesan singkat, Jumat, 20 April 2018
Hanif menuturkan Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan perizinan agar tidak berbelit-belit. "Asal tahu saja, perizinan yang berbelit-belit itu bukan hanya terkait Tenaga Kerja Asing, tapi juga izin-izin lain terkait investasi maupun pelayanan publik," kata dia.
AHMAD FAIZ | ANTARA