Tanggapan Kementerian Agama Soal Usulan Moratorium Umrah

Rabu, 18 April 2018 07:47 WIB

Korban kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel membentangkan spanduk kekecewaan mereka saat berlangsungnya sidang perdana bagi ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menilai usulan moratorium pendaftaran umrah selama dua bulan yang dikeluarkan Ombudsman RI bisa melanggar konstitusi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan moratorium itu melanggar kebebasan masyarakat untuk beribadah. "Dari sisi ini diprediksi akan mendapat reaksi dari masyarakat Islam dan tentu melanggar konstitusi hak melaksanakan ibadah," kata Nizar lewat pesan singkat, Selasa, 17 April 2018.

Baca: Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi

Ombudsman sebelumnya menemukan empat maladministrasi Kemenag terkait gagal berangkatnya ribuan calon jamaah umrah oleh PPIU PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours). Ombudsman menilai Kemenag tidak kompeten mengawasi kinerja PPIU, melakukan pengabaian kewajiban hukum, ada penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman pun mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU. Selama masa moratorium itu, Kemenag diminta memastikan seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin berangkat.

Advertising
Advertising

Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours

Nizar mengatakan usulan moratorium pendaftaran umrah tidak memiliki dasar kuat karena bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah. "Usulannya tidak menyelesaikan persoalan, malah usulnya justru akan menambah masalah baru yakni penolakan masyarakat," kata dia.

Menurut Nizar, usulan yang lebih rasional adalah moratorium pemberian izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "Yang diperbaiki adalah sistem pengawasan yang optimal," kata dia. Nizar menjelaskan pihaknya serius untuk membenahi sistem pengawasan dan regulasi terkait penyelenggaraan umrah.

Berita terkait

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

7 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

12 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

13 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

16 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

24 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

24 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

25 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

26 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya