Tanggapan Kementerian Agama Soal Usulan Moratorium Umrah
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 18 April 2018 07:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menilai usulan moratorium pendaftaran umrah selama dua bulan yang dikeluarkan Ombudsman RI bisa melanggar konstitusi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan moratorium itu melanggar kebebasan masyarakat untuk beribadah. "Dari sisi ini diprediksi akan mendapat reaksi dari masyarakat Islam dan tentu melanggar konstitusi hak melaksanakan ibadah," kata Nizar lewat pesan singkat, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Kasus Abu Tours, Ombudsman: Kemenag Lakukan 4 Maladministrasi
Ombudsman sebelumnya menemukan empat maladministrasi Kemenag terkait gagal berangkatnya ribuan calon jamaah umrah oleh PPIU PT Amanah Bersama Umat Tours (Abu Tours). Ombudsman menilai Kemenag tidak kompeten mengawasi kinerja PPIU, melakukan pengabaian kewajiban hukum, ada penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman pun mengusulkan agar Kementerian Agama melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU. Selama masa moratorium itu, Kemenag diminta memastikan seluruh jamaah yang telah terdaftar di semua PPIU dijamin berangkat.
Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Jemaah Abu Tours
Nizar mengatakan usulan moratorium pendaftaran umrah tidak memiliki dasar kuat karena bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah. "Usulannya tidak menyelesaikan persoalan, malah usulnya justru akan menambah masalah baru yakni penolakan masyarakat," kata dia.
Menurut Nizar, usulan yang lebih rasional adalah moratorium pemberian izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "Yang diperbaiki adalah sistem pengawasan yang optimal," kata dia. Nizar menjelaskan pihaknya serius untuk membenahi sistem pengawasan dan regulasi terkait penyelenggaraan umrah.