PPATK Jelaskan Alasan di Balik Rencana Pembatasan Transaksi Tunai

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 17 April 2018 12:26 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 September 2017. Rapat ini membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemerintah berencana membatasi transaksi uang tunai maksimal Rp 100 juta.

"Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana lainnya," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 April 2018.

Baca: PPATK Berikan 368 Laporan Kasus Dugaan Korupsi ke KPK

Pembatasan tersebut akan diatur dalam Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal yang akan segera diajukan ke DPR. Dalam draf aturan itu, pembatasan pemakaian uang tunai akan dilakukan untuk korporasi dan perorangan.

Kiagus mengatakan pembatasan perlu dilakukan untuk mencegah pelaku korupsi melakukan aksinya. Menurut data statistik PPATK, kata dia, tren tindakan korupsi dan suap meningkat secara signifikan.

Sejak berdiri pada 2013 hingga Januari 2018, PPATK telah menyampaikan 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, kata dia, 1.958 di antaranya terindikasi terkait dengan tindak pidana korupsi dan 113 lainnya terindikasi tindak pidana suap. Selain itu, kebanyakan dari transaksi itu dilakukan menggunakan uang tunai.

Baca: PPATK Temukan 1.066 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018

Advertising
Advertising

Kiagus mengatakan para pelaku korupsi sengaja menggunakan uang tunai untuk mempersulit penegak hukum melacak asal uang tersebut. Hal itu, kata dia, juga dapat dilihat melalui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menggunakan uang tunai dalam transaksinya. "Pembatasan ini juga diperlukan untuk mencegah korupsi sejak dini," katanya.

Selain dari segi penegakan hukum, Kiagus mengatakan, pembatasan transaksi keuangan akan punya dampak positif terhadap perekonomian. Menurut dia, pembatasan ini akan meningkatkan jumlah dan aliran uang masuk ke sistem perbankan.

"Kegiatan ini dapat meningkatkan aktivitas perekonomian dan meningkatkan kecepatan peredaran uang," ujarnya.

Ketua PPATK juga mengatakan pembatasan transaksi tunai akan menghemat anggaran untuk percetakan uang. Saat ini, kata dia, rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya 710 juta bilyet per keping, atau 20,2 persen, dengan biaya pengadaan mengalami kenaikan ratusan miliar per tahun.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

2 hari lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya