Kasus Setya Novanto, Dokter Bimanesh Sutarjo Merasa Dikorbankan

Reporter

Taufiq Siddiq

Selasa, 17 April 2018 00:14 WIB

Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 16 April 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, merasa dikorbankan untuk menyelamatkan Rumah Sakit Medika Permata Hijau. "Saya difitnah, saya dijadikan korban untuk menyelamatkan rumah sakit," ujarnya usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 16 April 2018.

Bimanesh berujar izin Rumah Sakit Medika Permata Hijau sedang terancam oleh Kementerian Kesehatan setelah danggap menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Setya Novanto yang dirawat di rumah sakit tersebut usai kecelakaan pada November 2017.

Baca: Direktur RS Medika: Surat Visum Bimanesh Sutarjo Tak Resmi

Menurut Bimanesh Kementerian Kesehatan sudah menyatakan jika rumah sakit terlibat, maka surat izinnya akan dicabut. "Maka difitnahlah saya agar menyelamatkan izin rumah sakit," katanya.

Bimanesh mengatakan untuk menyelamatkan izin rumah sakit, sejumlah pihak bersekongkol mengarang cerita yang memfitnah dirinya. Bimanesh menyebut nama dokter Alia yang saat itu menjadi Pelaksana tugas Pelayanan Medis yang merancang itu semua. "Karena dokter Alia yang bersemangat saat itu, hingga berkali-kali menghubungi Direktur Rumah Sakit yang sedang di luar negeri," ucapnya.

Simak: Ada Kejanggalan Surat Visum Setya Novanto yang Dibuat Bimanesh

Bimanesh menduga Alia membayar sejumlah perawat untuk Setya Novanto agar langsung membawa bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu ke kamar yang telah disiapkan tanpa melalui pemeriksaan di ruang Instalasi Gawat Darurat. "Mungkin karena bayaran itu, para perawat menyebut saya yang memerintahkan untuk langsung membawa Setya ke lantai III," katanya.

Bimanesh juga menyangkal dakwaan jaksa KPK. Menurut dia, statusnya sebagai dokter paruh waktu di Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidak punya wewenang luas untuk ikut campur dalam operasional rumah sakit. "Statusnya bukan dokter tetap, jadi wewenang apa yang saya punya untuk ikut mengatur," katanya.

Lihat: Kasus Setya Novanto Rawat Inap; Bimanesh versus Michael

Sebelumnya jaksa mendakwa Bimanesh merekayasa diagnosis medis Setya agar yang bersangkutan terhindar dari pemeriksaan KPK. Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya