Tiba di KPK, Bupati Bandung Barat Berpeci Hitam dan Tersenyum
Reporter
Kartika Anggraeni
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 12 April 2018 05:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah, Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 22.40. Ia datang menggunakan mobil pribadi Nissan Serena D 1143 UW.
Menurut pantauan Tempo, ia datang menggunakan kemeja putih lengan panjang dan peci berwarna hitam. Saat tiba di KPK Abu Bakar hanya tersenyum. Ia berjalan dibantu dengan sebuah tongkat ditangan kanannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang mengatakan Bupati Bandung Barat Abu Bakar diduga memungut uang dari Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai Bupati. "Uang ini untuk kepentingan istrinya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018.
Simak: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Tiga Pejabat jadi Tersangka
Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan enam pejabat Kabupaten Bandung Barat. Keenam orang tersebut yaitu Staf Dinas Industri dan perdagangan Kabupaten Caca, Kepala Sub Bagian di Badan Kepagawaian Daerah Ilham, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hidayar, Kepala Badan Perencanaan Daerah Adiyoto, staf Badan Pembangunan Daerah Yusef dan Kepala Dinas Perindustrian Daerah Weti Lembanawati.
Saut menerangkan, saat OTT penyidik menemukan barang bukit uang senilai Rp 35 Juta yang akan diserahkan oleh Caca kepada Ilham. Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti lainya di rumah Caca senilai Rp 400 juta di rumah. "Total barang bukti yang kami amankan Rp 435 juta," ujarnya.
Saut mengatakan, diduga uang tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara Abu Bakar dengan sejumlah Kepala Dinas dan SKPD. Penyidik masih melakukan analisa ihwal janji apa yang ditawarkan oleh Abu Bakar dalam kesepakatn tersebut.
Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Abu Bakar, Weti, Adiyoto dan Asep Hidayat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KARTIKA ANGGRAENI | TAUFIQ SIDDIQ