Tiba di KPK, Bupati Bandung Barat Berpeci Hitam dan Tersenyum

Kamis, 12 April 2018 05:15 WIB

Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar (kedua kiri) tiba untuk memberikan keterangan kepada awak media di kediamannya di Lembang, Jawa Barat, 10 April 2018. Dalam keterangannya Abu Bakar membantah pemberitaan terkait penangkapan OTT dirinya oleh KPK. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah, Bupati Bandung Barat Abu Bakar tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 22.40. Ia datang menggunakan mobil pribadi Nissan Serena D 1143 UW.

Menurut pantauan Tempo, ia datang menggunakan kemeja putih lengan panjang dan peci berwarna hitam. Saat tiba di KPK Abu Bakar hanya tersenyum. Ia berjalan dibantu dengan sebuah tongkat ditangan kanannya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Sitomorang mengatakan Bupati Bandung Barat Abu Bakar diduga memungut uang dari Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya sebagai Bupati. "Uang ini untuk kepentingan istrinya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 April 2018.

Simak: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat dan Tiga Pejabat jadi Tersangka

Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan enam pejabat Kabupaten Bandung Barat. Keenam orang tersebut yaitu Staf Dinas Industri dan perdagangan Kabupaten Caca, Kepala Sub Bagian di Badan Kepagawaian Daerah Ilham, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Asep Hidayar, Kepala Badan Perencanaan Daerah Adiyoto, staf Badan Pembangunan Daerah Yusef dan Kepala Dinas Perindustrian Daerah Weti Lembanawati.

Saut menerangkan, saat OTT penyidik menemukan barang bukit uang senilai Rp 35 Juta yang akan diserahkan oleh Caca kepada Ilham. Selanjutnya penyidik mengamankan barang bukti lainya di rumah Caca senilai Rp 400 juta di rumah. "Total barang bukti yang kami amankan Rp 435 juta," ujarnya.

Saut mengatakan, diduga uang tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara Abu Bakar dengan sejumlah Kepala Dinas dan SKPD. Penyidik masih melakukan analisa ihwal janji apa yang ditawarkan oleh Abu Bakar dalam kesepakatn tersebut.

Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Abu Bakar, Weti, Adiyoto dan Asep Hidayat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

KARTIKA ANGGRAENI | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya