Putusan PN Jaksel Soal Kasus Century Dinilai Lampaui Kewenangan

Rabu, 11 April 2018 14:56 WIB

Wakil Presiden Boediono menerima menerima Presiden Mitsubishi Corporation President Yorihiko Kojima, di istan wakil presiden di Jakarta (2/3). REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melampaui kewenangan saat memutuskan praperadilan kasus Bank Century. Khususnya soal permintaan penetapan tersangka baru.

Menurut Abdul, kompetensi praperadilan terbatas soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Pengadilan juga hanya berwenang menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah dan memutus ganti rugi serta rehabilitasi. Selain itu, menyatakan penetapan tersangka tidak sah. “Selain kewenangan itu, praperadilan tidak berwenang memutuskan, termasuk memerintahkan, menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Abdul melalui pesan elektronik, Rabu, 11 April 2018.

Baca: PN Jaksel Meminta KPK Menetapkan Tersangka Baru Kasus Century

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan Bank Century setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya. "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, mengutip putusan hakim tunggal perkara itu, pada Senin, 9 April 2018.

Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon melakukan proses hukum selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Hakim memutuskan kasus ini dilanjutkan dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Baca: KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jakarta Selatan Soal Kasus Century

Menurut Abdul, KPK bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan itu. Dia menilai putusan yang melebihi kewenangan sifatnya tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. Sedangkan putusan pengadilan lainnya, yaitu penghentian perkara tidak sah dan memerintahkan pembukaan perkara kembali, wajib dilaksanakan KPK.

Meski KPK lembaga independen, tetap harus tunduk pada putusan pengadilan. “Sepanjang peradilan yang mengeluarkan putusan itu berwenang memutusnya."

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya