TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa, 10 April 2018.
Febri menuturkan, KPK menghormati putusan pengadilan tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup.
Baca juga: MA Perberat Vonis Budi Mulya Jadi 15 Tahun
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat Hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
Putusan hakim itu juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan tersebut maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century.
Baca juga: Busyro: Boediono Bisa Tersangka, Bisa Tidak
Menurut Boyamin, mereka akan segera minta salinan resmi putusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.
Dalam tuntutan praperadilannya, MAKI mendalilkan KPK yang berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.