Ajukan Banding, Bos Saracen: Kalau Tidak, Saya Dianggap Bersalah

Minggu, 8 April 2018 10:17 WIB

Jasriadi, ketua Saracen saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Polisi menyebutkan sekitar 800 ribu akun Facebook yang terafiliasi dengan seracen, dan mememiliki 136 ribu anggota grup Facebook Seracen. TEMPO/Ijar Karim

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Alkatiri, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas tuduhan akses ilegal yang dilakukan oleh bos Saracen itu.

“Semua yang dituduhkan (illegal akses) dilakukan olehnya sudah dengan izin dari pemilik akun, jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak, apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu,” kata Abdullah dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 8 April 2018.

Baca: Hakim Hukum Bos Saracen Jasriadi Penjara 10 Bulan

Jasriadi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, terpidana kasus ujaran kebencian. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih dan melanggar pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Advertising
Advertising

Dia terbukti mengkases akun Facebook pribadi milik Sri pada 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi pemilik. Jasriadi mengakses akun Facebook itu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akunnya. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu sedang disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Menurut polisi, keduanya terlibat dalam kelompok penyedia jasa ujaran kebencian Saracen.

Baca: Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa

Mengenai pasal yang menjerat Jasriadi, Abdullah menyatakan pasal 30 UU ITE itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, alias normanya tidak ada. Selain itu, dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, baik oleh pihak terdakwa dan jaksa. Para ahli, menurut Abdullah, menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, dia mengklaim ahli digital forensik Polri tidak pernah memeriksa atau memverifikasi akun Facebook milik Sri sehingga dalam persidangan pihak jaksa tidak dapat menampilkan atau mengakses akun Facebook itu. Padahal, menurut Abdullah, pasal 6 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 menyatakan barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah, jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas berbagai macam alasan itu, Abdullah menyatakan pihaknya mengajukan banding, meskipun sisa hukuman bos Saracen itu hanya tinggal satu bulan karena sudah dipotong masa tahanan 9 bulan. “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong,” kata Jasriadi dalam keterangan pers itu.

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.

Baca Selengkapnya