Hakim Hukum Bos Saracen Jasriadi Penjara 10 Bulan

Jumat, 6 April 2018 14:43 WIB

Bos Saracen, Jasriadi menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau

TEMPO.CO, PEKAN BARU- - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun facebook milik Sri Ningsih, terpidana ujaran kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Ketua Asep Koswara, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 6 April 2018.

Menurut Asep, Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada tanggal 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi Sri. Jasriadi mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.

Namun Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Dalam perkara manipulasi data ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.

Advertising
Advertising

Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah dirubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen untuk memferivikasi akun facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.

Jaksa mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Sementara polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska memberikan tanggapannya saat membacakan pertimbangan vonis.

"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya.

Jasriadi menolak putusan hakim dan memutuskan untuk banding ke jalur hukum yang lebih tinggi. Jasriadi mengklaim telah memperoleh izin dari Sri Rahayu untuk mengakses akun facebooknya dalam rangka perbaikan atas permintaan Sri Rahayu sendiri.

BACA: Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena Peretasan

Menurut Jasriadi, saat mengakses akun facebook Sri Rahayu ia tidak pernah sama sekali menghilangkan bukti-bukti postingan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.

Jasriadi berdalih apa yang dia lakukan sudah seizin Sri Rahayu. "Niat saya disitu menolong Sri Rahayu memperbaiki akun facebooknya, karena Sri Rahayu minta tolong kepada saya memperbaiki akunnya yang sudah rusak," ucapnya Jasriadi yang juga berprofesi penyedia layanan pembuatan website.

Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara

Sri Rahayu sendiri divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, Ras antara golongan (SARA). Jasriadi dan Sri sama-sama ditangkap polisi atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok Saracen.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.

Baca Selengkapnya

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

9 Februari 2019

Perjalanan Kasus Saracen, Penebar Hoax yang Dikaitkan Abu Janda

Abu Janda menggugatkan Facebook karena mengaitkan ia dengan kelompok penebar kabar hoax Saracen.

Baca Selengkapnya

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

9 Februari 2019

Ditutup Facebook, Akun Abu Janda Punya 500 Ribu Pengikut

Akun Facebook Abu Janda yang ditutup Facebook karena diduga terkait Saracen punya 500 ribu pengikut.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

9 Februari 2019

Abu Janda Beri Waktu Facebook 4 Hari untuk Bersihkan Soal Saracen

Abu Janda memberikan waktu empat hari kepada Facebook untuk membersihkan tudingan soal ia terlibat saracen.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

9 Februari 2019

Penjelasan Facebook soal Penutupan Akun Abu Janda terkait Saracen

Facebook menyebut ada perilaku tidak umum pada akun Abu Janda, Dan terkait Saracen.

Baca Selengkapnya

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

9 Februari 2019

Alasan Abu Janda Gugat Facebook: Dituduh Terkait Saracen

Abu Janda mengatakan tuduhan Facebook bahwa ia terkait kelompok penyebar hoax Saracen merugikan

Baca Selengkapnya

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

9 Februari 2019

Abu Janda Ancam Gugat Facebook Rp 1 Triliun

Abu Janda berencana menggugat Facebook karena dikaitkan dengan Saracen.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

20 Oktober 2018

Saat Jokowi Cerita Hoax Saracen dan Obor Rakyat

Presiden Jokowi heran masih banyak hoax menjelang Pilpres. Ia pun menyinggung soal Obor Rakyat dan Saracen.

Baca Selengkapnya