KPK Akan Bantu Tangkap Terhukum Kasus Korupsi Bandara Hang Nadim
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 5 April 2018 15:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menangkap buronan perkara korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim, Riau, Agus Mulyana. "Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK akan membantu pencarian Agus Mulyana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 5 April 2018.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang telah memvonis Agus Mulyana, terdakwa korupsi pengadaan genset dan lampu penerangan landasan pacu Bandara Hang Nadim, secara in absentia. Bos CV Indhiang Kuring, Agus Mulyana, penyedia genset berdaya 750 KVA untuk proyek itu dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 17 Januari 2018. Namun, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi putusan itu karena Agus Mulyana masih buron.
Baca: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi...
Kasus korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 5,9 miliar dari proyek itu. Proyek itu dibiayai oleh negara dari tahun anggaran 2012.
Genset yang seharusnya disediakan Agus senilai Rp 10 miliar. Namun yang diberikan ternyata barang bekas tanpa garansi dan rusak saat digunakan.
Baca juga:
Pimpin BNN, Heru Winarko Akan Mengadopsi ...
KPK Siap Terima Informasi dari Nazaruddin Soal ...
Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sudah memutus bersalah mantan Kepala Bandara Hang Nadim Hendro Harijono dan dua pejabat pemegang komitmen, Idit Mujijat Tulkin dan Waluyo. Majelis hakim Pengadilan Tipikor kemudian memvonis ketiganya dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta pada 27 Maret 2015.