Setya Novanto Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus E-KTP

Reporter

Caesar Akbar

Kamis, 29 Maret 2018 11:17 WIB

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dari Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. Made Oka diduga menyalurkan uang US$ 3,8 juta, yang didapat dari PT Biomorf Mauritus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, enggan berkomentar banyak ihwal sidang tuntutan yang akan dijalaninya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Kamis, 29 Maret 2018.

"Kita sama-sama dengarkan dan percayakan saja kepada jaksa penuntut umum," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Berapa Tuntutan untuk Setya Novanto? Ini Kemungkinannya

Setya Novanto dijadwalkan menjalani sidang tuntutan hari ini. Dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menguraikan tuntutan dan keputusan soal status justice collaborator (JC) yang diajukan Setya. Dalam sidang sebelumnya, Setya menyebutkan sejumlah nama yang menurut dia menerima aliran duit korupsi e-KTP.

Sebelumnya, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, jika JC Setya dikabulkan, tuntutan akan dipertimbangkan. Namun, ujar dia, jika JC ditolak, tuntutan maksimal akan diajukan.

Di akun Twitter resmi KPK dijelaskan bahwa justice collaborator adalah orang yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan di mana ia merupakan bagian dari kejahatan itu sendiri.

Dalam kasus ini, tutur Febri, tuntutan minimal untuk Setya Novanto adalah 4 tahun penjara. Sedangkan tuntutan maksimalnya 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Ditemui sebelum persidangan, penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan kliennya siap menghadapi tuntutan hari ini. "Hari ini, Pak Novanto siap. Kami penasihat hukum juga menghadiri sidang tuntutan," ucapnya.

Selain itu, Firman menyatakan kliennya mengambil pilihan menjadi JC karena secara persyaratan undang-undang sudah cukup memadai. "Pertama, beliau mengakui perbuatannya. Kedua, beliau mengembalikan sejumlah Rp 5 miliar," ujarnya. Menurut dia, mengembalikan apa yang diduga hasil tindak pidana adalah bagian dari JC.

Selanjutnya, kata Firman, kliennya juga mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama untuk mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, agar mau bekerja sama dengan penegak hukum. Selain itu, kliennya mau memberikan testimoni.

"Dan ini tentu persyaratan yang menurut hemat saya sebagai bagian dari upaya seorang warga negara untuk mau bekerja sama dengan penegak hukum," ucapnya.

Karena itu, ujar Firman, sebaiknya penegak hukum, baik jaksa penuntut umum, KPK, maupun majelis hakim, mempertimbangkan hal-hal tersebut. "Karena kasus e-KTP bukan sekadar kasus serious crime, tapi scandal crime," tutur pengacara Setya Novanto tersebut.

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

4 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

21 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

23 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

23 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya