Soal Arief Hidayat, Setara Institute Minta MK Jaga Integritas

Reporter

Imam Hamdi

Rabu, 28 Maret 2018 15:17 WIB

Ketua MK, Arief Hidayat bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman, Sekjen M Guntur Hamzah (kanan), memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, 27 Januari 2017. Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, meminta para hakim konstitusi bisa memastikan integritas lembaga tetap terjaga dengan tidak menyepakati langkah-langkah kontroversial terkait dengan posisi Arief Hidayat, yang kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Berhenti berpolitik dalam faksi-faksi yang tidak produktif dan membuat integritas kelembagaannya menurun," kata Ismail melalui pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.

Baca juga: Arief Hidayat Buka Suara Soal Pertemuan dengan DPR

Adapun langkah yang bisa diambil para hakim MK adalah memberikan kesempatan kepada Arief Hidayat untuk menyelesaikan jabatannya sebagai Ketua MK hingga 1 April 2018. Kedua, tidak menyepakati desain rencana pengangkatan kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK karena melanggar undang-undang.

"Ketua MK hanya boleh menjabat dua kali, yang artinya seorang hakim hanya dibolehkan menduduki dua kali masa jabatan tanpa harus menuntaskan masa jabatan yang ditetapkannya."

Ketiga, tidak melakukan permufakatan yang tidak etis dengan melakukan aklamasi memilih kembali Arief menjadi Ketua MK. "Memilih Ketua MK yang memiliki integritas moral dan etis tinggi adalah kebutuhan nyata bagi MK dan bagi kehidupan berkonstitusi kita," ujarnya.

Pada hari ini, rencananya MK akan melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan Ketua MK. Secara de jure, masa jabatan Arief sebagai hakim dan sebagai Ketua MK akan habis pada 1 April 2018.

Karena jabatan ketua MK itu melekat pada jabatan hakim, per 1 April jabatan ketua pun tidak lagi disandang Arief, meskipun per 28 Maret 2018 Arief telah diambil sumpah untuk jabatan hakim lima tahun ke depan.

Menurut dia, ada catatan etik, karena telah dua kali diberi sanksi ringan akibat pelanggaran etika hakim, Arief tetap mulus dipilih oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Pada Selasa, 27 Maret 2018, Presiden Jokowi dalam prosesi pengambilan sumpah secara implisit mengakui kontroversi itu.

"(Jokowi) menegaskan bahwa itu bukan domain kewenangan dirinya selaku presiden."

Menurut dia, pada periode kepemimpinan Arief Hidayat, selain kualitas putusan yang melemah, tingkat politicking pada putusan-putusan MK juga meningkat. Hal tersebut tecermin dari banyaknya dissenting opinion pada putusan-putusan yang dihasilkan MK.

Meskipun dissenting opinion dimungkinkan dan sah secara hukum, secara politik dapat dibaca sebagai cerminan konfigurasi afiliasi politik para hakim MK. Padahal tugas utama hakim konstitusi adalah menegakkan keadilan konstitusional, bukan menegakkan keadilan berdasarkan selera politik kelompok-kelompok masyarakat tertentu.

Keadilan konstitusional adalah keadilan yang hanya didasari norma-norma konstitusi, bukan pada aspirasi kerumunan massa dan kehendak para politikus.

Menanggapi banyaknya kritik, Arief Hidayat mengatakan tak memiliki rencana khusus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. "Saya serahkan kepada Allah," katanya setelah dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2018-2023 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Berita terkait

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

4 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

12 jam lalu

Hakim Arief Hidayat Minta Pemohon Sengketa Pileg Jangan Sering Keluar Masuk Toilet saat Sidang

Hakim MK Arief Hidayat memberi sejumlah peringatan kepada para pihak dalam sidang sengketa pileg. Apa saja?

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

1 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

6 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

7 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

9 hari lalu

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

10 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

10 hari lalu

Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

10 hari lalu

Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.

Baca Selengkapnya