Perludem: Larangan Parpol Baru Kampanye Pilpres Tak Masuk Akal

Reporter

Caesar Akbar

Sabtu, 24 Maret 2018 07:03 WIB

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan larangan terhadap partai baru berkampanye calon presiden dalam Pilpres 2019 tak masuk akal. "Sementara warga negara tak dilarang kampanye atau menyumbang dana kampanye presiden karena memang diperbolehkan," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 23 Maret 2018.

Komisi Pemilihan Umum berencana memasukan larangan kampanye bagi partai baru pada Pilpres 2019. Aturan tersebut dimasukkan ke dalam draft rancangan peraturan KPU tentang kampanye, yang masih dalam proses penyelesaian.

Baca: Tak Bisa Kampanye Pilpres, Partai Baru Bisa Gunakan Strategi Lain

Titi mengatakan, berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

Namun, menurut dia, partai baru boleh saja mengusung capres dan cawapres meski nilai dukungannya nol lantaran tak punya kursi dan suara dari pemilu lalu. Karena nilainya nol, partai baru itu harus berkoalisi dengan partai lain yang punya suara dan kursi.

"Bagaimanapun juga mereka parpol peserta pemilu hanya bedanya dia enggak punya kursi," kata Titi. "Walau Pasal 222 UU Pemilu bilang yang boleh mengusung parpol yang punya kursi dari pemilu DPR lalu, tapi kan juga tidak ada larangan, karena mereka peserta pemilu."

Baca juga: Pemilu 2019, Perludem Jelaskan Berbagai Kerumitannya

Advertising
Advertising

Titi menuturkan, kalau relawan saja diperbolehkan berkampanye untuk paslon, maka parpol yang berbadan hukum semestinya tak dilarang untuk memberi dukungan dan kampanye, sepanjang dia mengikuti aturan. "Misalnya, melaporkan dana yang dia keluarkan untuk mendukung seorang calon, sebagai sumbangan dana kampanye," ujarnya.

Intinya, kata dia, siapa pun yang berkampanye, dana yang dikeluarkan harus dilaporkan dalam bentuk laporan dana kampanye. Apabila ada kader parpol lain dilibatkan dalam tim pelaksana kampanye pun, dia melanjutkan, nama-namanya harus dilaporkan ke KPU.

Titi berpendapat parpol mestinya bisa dilihat sebagai dua hal, yaitu badan hukum lantaran organisasinya adalah organisasi berbadan hukum dan peserta pemilu, juga dilihat orang-orangnya yang merupakan warga negara Indonesia. Dengan begitu, semestinya memiliki hak yang sama untuk mendukung seorang capres.

"Intinya, kalau individu parpol ikut tim kampanye ya harus dilaporkan ke KPU. Kalau parpolnya nyumbang paslon ya sumbangannya harus dilaporkan," ujarnya

Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan aturan larangan bagi partai baru berkampanye untuk calon presiden dalam Pilpres 2019 belum final. "Masih diperbincangkan. Gini lho, belum diputuskan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, larangan itu sudah sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu menerangkan bahwa yang dapat mencalonkan presiden adalah partai politik peserta pemilu 2014.

"Pertanyaannya, siapa yang bisa menyelenggarakan kampanye? UU mengatur calon, tim kampanye, dan orang-orang yang ada di situ," ujarnya. "Nah, kalau ada partai tidak ikut mencalonkan mengkampanyekan kan jadi pertanyaan, Anda siapa?"

Berita terkait

Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

7 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

10 hari lalu

Gugatan Anies dan Ganjar Ditolak MK, Prabowo-Gibran Tetap Pemenang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran tetap menjadi Pemenang Pilpres 2024 setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

10 hari lalu

Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.

Baca Selengkapnya

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

10 hari lalu

Potensi Terbelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

11 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya