MPR Abaikan Protes PPP soal Tambahan Kursi untuk PKB
Reporter
Arkhelaus Wisnu Triyogo
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 21 Maret 2018 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat akhirnya memutuskan untuk segera melantik tiga calon pimpinan MPR pascapengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan fraksi MPR setelah mendengarkan beda pendapat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Fraksi PPP untuk MPR, Arwani Thomafi, menyampaikan protes lantaran jatah kursi untuk PKB berpotensi melanggar ketentuan pasal 427a UU MD3 yang menyebutkan jatah kursi diberikan pada partai politik pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak di DPR. "Kata suara dan kursi sangat berbeda. Dua kata ini tidak pernah diartikan sebagai kata yang sama," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 21 Maret 2018.
Baca: MPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Protes PPP soal Kursi Pimpinan
Arwani berpendapat dalam konteks pemilihan umum, perolehan suara terbanyak dan kursi terbanyak di DPR berbeda. Karena itu, kata dia, jatah kursi untuk PKB yang menempati posisi keenam kursi terbanyak di DPR berpotensi bermasalah. PKB memiliki jatah 47 kursi (suara terbanyak kelima), sedangkan PAN 49 kursi (suara terbanyak keenam). "Kalau kursi sangat mungkin sama, maka yang dipertimbangkan menjadi suara terbanyak," ujarnya.
Dalam pasal 427 UU MD3, kursi pimpinan diberikan kepada partai pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak pada urutan ke-1, ke-3, dan ke-6. PPP menilai PKB tak dapat menempati posisi pimpinan MPR -yang ditambah tiga kursi setelah pengesahan UU MD3-. Sebab, berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu 2014, diperoleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PAN. PKB menempati posisi lima dalam suara terbanyak. Namun dalam pembahasan UU MD3 sebelumnya, disepakati jika jatah kursi pimpinan MPR akan diberikan pada PKB.
Baca: PKB Tanggapi Protes PPP Soal Jatah Kursi Pimpinan MPR
Arwani memastikan fraksinya tidak ingin mengingkari kesepakatan politik yang didapat selama pembahasan UU MD3. "Tapi penulisan dalam pasal ini tidak tepat," kata dia. Ia pun menyatakan fraksinya tak bertanggungjawab atas keputusan yang diambil dalam rapat gabungan fraksi MPR itu.
Ketua Fraksi PKB untuk MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan beda tafsir PPP soal kursi keenam suara terbanyak pemilu adalah hal biasa. Namun, ia mengingatkan kesepakatan dalam pembuatan pasal dalam UU MD3 di tingkat panitia khusus meletakkan PKB sebagai pengisi kursi pimpinan MPR. "Berdasarkan makna pembuat undang-undang, itu dimaksudkan untuk PKB," ujarnya.
Dengan keputusan ini, sebanyak 9 fraksi DPR dan kelompok DPD menyetujui pelantikan tiga pimpinan MPR. Mereka adalah Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, Ahmad Muzani dari Gerindra, dan Muhaimin Iskandar dari PKB. Rencananya, pelantikan akan digelar pada rapat paripurna MPR, Senin, 26 Maret 2018.