MPR Abaikan Protes PPP soal Tambahan Kursi untuk PKB

Rabu, 21 Maret 2018 18:59 WIB

Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat akhirnya memutuskan untuk segera melantik tiga calon pimpinan MPR pascapengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Keputusan ini diambil dalam rapat gabungan fraksi MPR setelah mendengarkan beda pendapat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Fraksi PPP untuk MPR, Arwani Thomafi, menyampaikan protes lantaran jatah kursi untuk PKB berpotensi melanggar ketentuan pasal 427a UU MD3 yang menyebutkan jatah kursi diberikan pada partai politik pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak di DPR. "Kata suara dan kursi sangat berbeda. Dua kata ini tidak pernah diartikan sebagai kata yang sama," kata Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 21 Maret 2018.

Baca: MPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Protes PPP soal Kursi Pimpinan

Arwani berpendapat dalam konteks pemilihan umum, perolehan suara terbanyak dan kursi terbanyak di DPR berbeda. Karena itu, kata dia, jatah kursi untuk PKB yang menempati posisi keenam kursi terbanyak di DPR berpotensi bermasalah. PKB memiliki jatah 47 kursi (suara terbanyak kelima), sedangkan PAN 49 kursi (suara terbanyak keenam). "Kalau kursi sangat mungkin sama, maka yang dipertimbangkan menjadi suara terbanyak," ujarnya.

Dalam pasal 427 UU MD3, kursi pimpinan diberikan kepada partai pemenang pemilu yang memperoleh suara terbanyak pada urutan ke-1, ke-3, dan ke-6. PPP menilai PKB tak dapat menempati posisi pimpinan MPR -yang ditambah tiga kursi setelah pengesahan UU MD3-. Sebab, berdasarkan perolehan suara terbanyak pada pemilu 2014, diperoleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PAN. PKB menempati posisi lima dalam suara terbanyak. Namun dalam pembahasan UU MD3 sebelumnya, disepakati jika jatah kursi pimpinan MPR akan diberikan pada PKB.

Advertising
Advertising

Baca: PKB Tanggapi Protes PPP Soal Jatah Kursi Pimpinan MPR

Arwani memastikan fraksinya tidak ingin mengingkari kesepakatan politik yang didapat selama pembahasan UU MD3. "Tapi penulisan dalam pasal ini tidak tepat," kata dia. Ia pun menyatakan fraksinya tak bertanggungjawab atas keputusan yang diambil dalam rapat gabungan fraksi MPR itu.

Ketua Fraksi PKB untuk MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan beda tafsir PPP soal kursi keenam suara terbanyak pemilu adalah hal biasa. Namun, ia mengingatkan kesepakatan dalam pembuatan pasal dalam UU MD3 di tingkat panitia khusus meletakkan PKB sebagai pengisi kursi pimpinan MPR. "Berdasarkan makna pembuat undang-undang, itu dimaksudkan untuk PKB," ujarnya.

Dengan keputusan ini, sebanyak 9 fraksi DPR dan kelompok DPD menyetujui pelantikan tiga pimpinan MPR. Mereka adalah Ahmad Basarah dari PDI Perjuangan, Ahmad Muzani dari Gerindra, dan Muhaimin Iskandar dari PKB. Rencananya, pelantikan akan digelar pada rapat paripurna MPR, Senin, 26 Maret 2018.

Berita terkait

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

6 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

20 jam lalu

Hanum Rais Daftar ke PKB untuk Maju di Pilkada Kota Yogyakarta

Putri Amien Rais, Hanum Rais tercatat mendaftarkan diri ke Partai Kebangkitan Bangsa untuk maju di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

21 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

1 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya