TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Kadir Karding menilai protes Partai Persatuan Pembangunan soal jatah kursi pimpinan MPR sebagai hal yang wajar. Ia menilai protes tersebut sebagai kekecewaan partai itu.
"Ya biasalah, itu kan karena tidak dapat, mungkin kecewa, jadi wajar sajalah," kata Abdul saat dihubungi di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: PPP: PKB Tak Berhak Jatah Posisi Wakil Ketua MPR dari UU MD3
PPP memprotes jatah kursi pimpinan MPR untuk PKB sebagai amanat dari Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menjelaskan dengan mengacu pada 427 a UU MD3, kursi pimpinan MPR harus diberikan pada partai politik dengan suara terbanyak di DPR dengan urutan ke-1, ke-3, dan ke-6. Mereka adalah PDIP, Gerindra, dan PAN.
Sedangkan PKB mendapatkan kursi terbanyak di DPR pada urutan kelima. "Jadi ini tidak bisa dikasih wakil dari PKB. Tidak bisa diisi, kalau diisi dasarnya apa," kata Arsul sebelumnya.
Baca: Yasonna Laoly: UU MD3 Sudah Bernomor, Masyarakat Silahkan Gugat
Abdul tidak dapat menerima argumen Arsul tersebut. Menurut dia, keputusan jatah kursi pimpinan MPR kepada PKB adalah hasil kesepakatan politik selama pembahasan UU MD3. "Mereka (PPP) juga tahu prosesnya. Tapi ya sudah, itu berdasarkan keputusan politik," ujarnya.
Ia pun menilai jika PPP memprotes penempatan jatah kursi MPR, protes serupa seharusnya dilayangkan dalam proses penempatan pimpinan DPR. "Kalau mau gugat PKB, ya gugat juga PAN dan Golkar di DPR. PKS juga suaranya sedikit bisa mendudukan Fahri," kata Abdul.