Suap PUPR, Politikus PKS Yudi Widiana Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 21 Maret 2018 17:21 WIB

Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 19 Juli 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus PKS Yudi Widiana Adia dengan pidana penjara selama 9 tahun. Yudi dinilai terbukti menerima suap terkait usulan proyek dalam program aspirasi DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Maret 2018.

Baca: KPK Tetapkan Politikus PKS Yudi Widiana Tersangka Pencucian Uang

Selain hukuman penjara, majelis hakim menghukum Yudi dengan denda Rp 500 juta atau hukuman penjara 3 bulan. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Yudi untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertising
Advertising

Baca: Yudi Widiana Diduga Samarkan Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain

Yudi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPR periode 2014-2019. Ia telah menerima suap sebesar Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Yudi untuk mempertimbangkan vonis tersebut. Yudi mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berita terkait

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

30 Mei 2023

Fakta-fakta Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Bos Maspion dan Kapal Api Jadi Saksi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, kembali terjerat kasus korupsi, hingga menyeret bos Maspion dan Kapal Api sebagai saksi. Ini beberapa faktanya.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

26 November 2021

Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang dalam Kasus TPPU

KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka bekas Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana dalam kasus TPPU ke penuntutan

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

7 Mei 2021

KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

KPK mengeksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong. Eksekusi ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Tak Cabut Hak Rizal Djalil dalam Jabatan Publik

Hakim menilai pemidanaan kepada Rizal Djalil di kasus suap PUPR sudah cukup menjadi pelajaran berharga.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

26 April 2021

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Eks Anggota BPK Rizal Djalil 4 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Rizal Djalil 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

7 Desember 2020

Kasus Suap PUPR, Hong Arta Dituntut 2 Tahun Penjara

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dituntut 2 tahun penjara dalam kasus suap PUPR

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

29 Januari 2020

KPK Periksa Cak Imin dalam Kasus Korupsi PUPR

Musa meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Baca Selengkapnya

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

25 November 2019

Surat Musa Zainuddin yang Beberkan Aliran Uang ke Elit PKB

Berawal dari surat Musa Zainuddin ini, sejumlah politikus PKB termasuk Ketua Umum Muhaimin Iskandar ikut diperiksa KPK dalam perkara suap PUPR.

Baca Selengkapnya