Saksi: Uang untuk Rita Widyasari Diberi Kode RT

Rabu, 21 Maret 2018 15:55 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Uang gratifikasi tersebut terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai bagian keuangan PT Citra Gading Asritama (CGA), Tjatur Soewandono, mengatakan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, pernah menerima duit dari perusahaannya. Duit tersebut diberikan untuk memenangkan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Ada di dalam pembukaan disebut RT. Saya diberi tahu Pak Ichsan (Dirut PT CGA Ichsan Suaidi) bahwa RT itu adalah Ibu Rita," kata Tjatur saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 21 Maret 2018.

Baca: Soal Rita Widyasari Mengaku Jual Emas Rp 6 M, Jaksa: Ada Saksi

Rita merupakan terdakwa kasus suap Rp 6 miliar terkait dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima. Selain itu, Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar selama menjabat Bupati Kutai 2010-2017.

Tjatur tidak bisa menyebutkan jumlah duit yang diserahkan perusahaannya kepada Rita. Dia hanya mengatakan duit itu diambil dari anggaran bernama material pusat atau matpus. Mata anggaran itu dibuat perusahaannya untuk melobi pejabat agar perusahaannya bisa memenangi tender proyek. Jumlah duit yang disediakan dalam anggaran itu mencapai miliaran rupiah.

Advertising
Advertising

Baca: Bupati Rita Widyasari Disebut Teken Izin Lahan di Hari Pelantikan

Selain diberikan pada Rita, Tjatur mengatakan duit dari anggaran matpus pernah mengalir ke sejumlah pejabat lain. Dia mengatakan aliran dana dari kas itu dikontrol langsung oleh Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi. "Untuk PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) supaya proyek lancar," katanya.

PT CGA, tempat Tjatur bekerja pada 2010-2015, merupakan perusahaan konstruksi yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Dalam dakwaan Rita, Ichsan Suaidi diduga telah memberikan uang Rp 49,5 miliar kepada Rita Widyasari. Duit tersebut diduga diserahkan secara bertahap melalui Khairudin dari 2010 sampai 2012.

Menurut jaksa KPK, penyerahan duit tersebut terkait dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Proyek itu antara lain proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A.M Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong.

Ada pula proyek lanjutan semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kutai Kartanegara, dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya