ICW Kritik KPK Soal Kehadiran Zumi Zola di Acara Cegah Korupsi

Rabu, 21 Maret 2018 14:32 WIB

Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 15 Februari 2018. Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keikutsertaan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kegiatan pemberantasan korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi?” kata koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Maret 2018.

Zumi Zola menghadiri acara monitoring dan evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi yang diisi oleh KPK. Zumi hadir dan sempat membuka acara tersebut.

Baca: KPK Klarifikasi Kegiatan Pencegahan yang Libatkan Zumi Zola

ICW menilai status Zumi sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Jambi membuatnya tidak pantas menghadiri acara tersebut. Adnan khawatir bila Zumi diikutsertakan dalam acara tersebut, justru bakal merusak citra KPK. KPK, kata Adnan, akan dianggap berkolaborasi dengan tersangka korupsi.

Advertising
Advertising

Menurut Adnan, mengundang dan meminta tersangka korupsi membuka acara dan melibatkannya dalam satu forum antikorupsi merupakan sebuah keteledoran dan tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. “Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK ataupun berperang melawan korupsi,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Adnan meminta KPK menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang berlangsung sejak 19 Maret dan akan berakhir pada 23 Maret 2018 itu. Dia juga mengimbau KPK melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan manajerial di internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca: Zumi Zola Tersangka, Mendagri Tunggu Rekomendasi KPK Soal Plt

Adnan juga meminta KPK memeriksa pegawai yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Dia menduga pegawai itu telah melanggar Undang-Undang KPK yang melarang semua pegawai KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. “Pasal 66 Undang-Undang KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga 5 tahun penjara terhadap pelanggaran itu,” ujarnya.

Selain melanggar undang-undang, Adnan menyebutkan pegawai tersebut berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya Nilai-nilai Integritas Angka 12. Peraturan itu juga melarang pegawai bertemu dengan tersangka korupsi, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan dengan sepengetahuan pimpinan KPK.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

17 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

19 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

20 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

23 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya