Sumbangan Kampanye Parpol Bakal Dibatasi, KPU: Pemilu Harus Murah

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 20 Maret 2018 16:20 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sumbangan dana kampanye dari partai politik kepada calon peserta pemilu 2019 dibatasi untuk mencapai visi pemilu yang murah.

"Kami ingin pemilunya tidak mahal. Pemilu itu harus murah bagi siapa pun, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu," ujar Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca juga: Pilpres 2019, KPU Godok Aturan Maksimal Sumbangan Partai Rp 25 M

KPU berencana membatasi jumlah sumbangan dana kampanye dari partai politik ke calon peserta pemilu 2019. Rencana itu dituangkan dalam rancangan PKPU yang telah diuji publik, kemarin.

Dalam Rancangan PKPU itu, sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) dan badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar, sedangkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Pada pemilu periode sebelumnya, sumbangan parpol tidak diatur dalam PKPU. Adapun sumbangan dana kampanye yang diatur adalah dari perseorangan sebesar maksimal Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah maksimal Rp 5 miliar.

Menurut Arief, sebenarnya besar sumbangan itu bisa saja tak diatur dan dibiarkan bebas saja kepada masing-masing parpol. Namun, dengan begitu, kata dia, cita-cita pemilu yang murah nantinya menjadi tak terkontrol dan semaunya.

"Makanya parpol atau paslon dikasih batasan dana kampanye, mulai penerimaannya hingga pengeluarannya diatur," katanya.

Arief mengatakan sebenarnya sumbangan untuk kampanye itu tetap bisa disalurkan walaupun ada batasan-batasan itu, yakni melalui kanal selain parpol, yaitu perseorangan dan perusahaan. "Jadi misalnya seseorang menyumbang Rp 2,5 miliar sebagai perseorangan, terus partainya Rp 25 miliar, lalu lewat perusahaannya juga. Kan ada tiga pintu itu."

Belum lagi apabila sumbangan pribadi untuk dana kampanye itu disampaikan melalui beberapa nama. "Itu juga bisa saja, karena punya identitas, nama, dan alamat sendiri," tutur Arief. "Asal sumbernya jelas dan klasifikasinya sebagai apa."

Berita terkait

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

43 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

49 hari lalu

ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.

Baca Selengkapnya

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

57 hari lalu

PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

57 hari lalu

Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.

Baca Selengkapnya

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?

Baca Selengkapnya

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.

Baca Selengkapnya

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

17 Januari 2024

5 Caleg DPD RI Dapil DKI Ini Dana Kampanyenya Lebih Besar dari Parpol

Lima caleg DPD RI Dapil DKI memiliki dana kampanye di atas Rp 300 juta atau lebih besar dari LADK Partai Bulan Bintang (PBB) di tingkat nasional.

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

17 Januari 2024

Inilah Besaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru

Dana kampanye 18 partai politik peserta pemilu telah dirilis oleh KPU. PDIP menempati urutan pertama.

Baca Selengkapnya