Bawaslu Belum Bisa Awasi Pergerakan Relawan Capres
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 20 Maret 2018 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai terbentuknya sejumlah relawan pendukung calon presiden merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pergerakan mereka belum bisa diawasi karena sampai sekarang calon presiden dan calon wakil presidennya belum ada.
"Relawan kami menganggapnya sebagai bagian partisipasi masyarakat. Itu belum bisa disebut sebagai kampanye atau bagian dari tim," kata Fritz di gedung KPU pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Ada AMPI dan AMPG di Balik Relawan Golkar Jokowi
Sejumlah relawan untuk pemilihan presiden 2019 mulai bermunculan. Partai Golkar membentuk tim relawan untuk pemenangan Joko Widodo, yang dinamakan Gojo alias Golkar Jokowi. Tim tersebut disokong oleh kader-kader muda dan milenial Golkar. Ada pula relawan Selendang Putih Nusantara, yang mendorong Gatot Nurmantyo maju di pilpres.
Baca: Tim Relawan Capres Bermunculan, KPU: Asal Tak Kampanye
Fritz mengatakan penetapan capres dan cawapres belum dilakukan, sehingga pergerakan para relawan belum bisa dibatasi untuk mendukung pasangan calon apa pun. Namun, kata dia, kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon saat pilpres berlangsung. "Kalau di luar itu, bukan pasangan calon. Hanya bagian partisipasi masyarakat," ucapnya.
Selain itu, menurut Fritz, aturan yang ada belum mengatur secara detail ihwal relawan. Namun, jika nanti ada pergerakan relawan yang mengganggu ketertiban kampanye, itu yang akan diatur. "Tunggu sampai selesai Peraturan KPU Kampanye," ujarnya.