Kegembiraan para kader Partai Hanura setelah memiliki Ketua Umum baru yaitu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di DPP Partai Hanura, Cilangkap, Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam Munaslub ini kubu Syarifuddin Sudding menunjuk Ketua umum baru yaitu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mengantikan Oesman Sapta Odang. TEMPO/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018. Surat ini mengesahkan kepengurusan Partai Hanura di bawah Oesman Sapta Odang (OSO).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi menilai putusan sela PTUN ini membuat SK Kemenkumham kubu Oesman Sapta tidak berlaku. "Maka harus kembali kepada SK Hanura yang lama di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," ujar Didi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Didi berharap putusan sela ini bisa menghentikan seluruh permasalahan yang dihasilkan dari dualisme kepengurusan Hanura. "Termasuk pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan," ujar Didi.
Sebelumnya, Hanura kubu Sudding menggugat SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM kubu Oesman Sapta ke PTUN DKI Jakarta. Untuk keperluan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerima kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta.
Kuasa Hukum Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan putusan sela ini membuat pelaksanaan SK Kemenkumham milik Oesman Sapta tidak berlaku. SK Nomor 1 Tahun 2018 ini tentang restrukturisasi, reposisi, dan kepengurusan DPP Partai Hanura. "Sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adi berujar jika terdapat keadaan mendesak, majelis hakim berhak mengabulkan permohonan penundaan. Ia pun berharap semua instansi menyangkut pelaksanaan pemilu menghargai putusan sela ini. Kubu Sudding pun akan segera mendatangi KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjelaskan putusan sela ini.
Menurut Adi Warman dia bakal meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak memfasilitasi kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Heri Lontung Siregar. "Kecuali kepengurusan OSO dan Sarifuddin Sudding," ujarnya.