Dikabulkan PTUN, Hanura Kubu Sudding: Berlaku Kepengurusan Lama

Selasa, 20 Maret 2018 07:34 WIB

Kegembiraan para kader Partai Hanura setelah memiliki Ketua Umum baru yaitu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di DPP Partai Hanura, Cilangkap, Jakarta, 18 Januari 2018. Dalam Munaslub ini kubu Syarifuddin Sudding menunjuk Ketua umum baru yaitu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mengantikan Oesman Sapta Odang. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permintaan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018. Surat ini mengesahkan kepengurusan Partai Hanura di bawah Oesman Sapta Odang (OSO).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Didi Apriadi menilai putusan sela PTUN ini membuat SK Kemenkumham kubu Oesman Sapta tidak berlaku. "Maka harus kembali kepada SK Hanura yang lama di mana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," ujar Didi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.

Baca: Sarankan Hanura Tak Pertahankan Oso, Ini Alasan Refly Harun

Didi berharap putusan sela ini bisa menghentikan seluruh permasalahan yang dihasilkan dari dualisme kepengurusan Hanura. "Termasuk pemecatan, PAW, dan penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan," ujar Didi.

Sebelumnya, Hanura kubu Sudding menggugat SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM kubu Oesman Sapta ke PTUN DKI Jakarta. Untuk keperluan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menerima kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta.

Kuasa Hukum Hanura kubu Sudding, Adi Warman, mengatakan putusan sela ini membuat pelaksanaan SK Kemenkumham milik Oesman Sapta tidak berlaku. SK Nomor 1 Tahun 2018 ini tentang restrukturisasi, reposisi, dan kepengurusan DPP Partai Hanura. "Sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Simak: Wiranto Sebut Hanura sedang Hadapi Kemelut

Adi berujar jika terdapat keadaan mendesak, majelis hakim berhak mengabulkan permohonan penundaan. Ia pun berharap semua instansi menyangkut pelaksanaan pemilu menghargai putusan sela ini. Kubu Sudding pun akan segera mendatangi KPU dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjelaskan putusan sela ini.

Menurut Adi Warman dia bakal meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak memfasilitasi kepengurusan Hanura kubu Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Heri Lontung Siregar. "Kecuali kepengurusan OSO dan Sarifuddin Sudding," ujarnya.




Berita terkait

Hanura Ingatkan Jangan Tertipu Narasi Pemilu 2024 Telah Usai

36 hari lalu

Hanura Ingatkan Jangan Tertipu Narasi Pemilu 2024 Telah Usai

Tahapan Pemilu baru dianggap selesai setelah presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilantik.

Baca Selengkapnya

Sikapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Oso Hanura: Jangan Klaim Sudah Juara, Tuhan yang Menentukan

14 Februari 2024

Sikapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Oso Hanura: Jangan Klaim Sudah Juara, Tuhan yang Menentukan

Ketum Hanura Oso merespons hasil quick count Pilpres 2024 yang menempatkan pasangan Ganjar-Mahfud di urutan 3.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Klaim Partai Koalisi Pengusungnya Solid

15 Januari 2024

Ganjar Pranowo Klaim Partai Koalisi Pengusungnya Solid

Menurut Ganjar, kampanye all out yang dilakukan seluruh partai politik pengusung menunjukkan soliditas sebagai koalisi.

Baca Selengkapnya

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0

Baca Selengkapnya

Sebut Lawan Pilpres Berat, TPN Ganjar-Mahfud Bilang Modal Mereka Logistik, Kami Integritas

17 Desember 2023

Sebut Lawan Pilpres Berat, TPN Ganjar-Mahfud Bilang Modal Mereka Logistik, Kami Integritas

Pendukung Ganjar-Mahfud mengatakan pesimisme mereka pada Pilpres kali ini hilang karena punya modal ketokohan dari pasangan capres-cawapres itu.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Akan Bentuk Satu Kanal Pengaduan Masyarakat Jika Terpilih, Putus Birokrasi yang Panjang

15 Desember 2023

Ganjar Pranowo Akan Bentuk Satu Kanal Pengaduan Masyarakat Jika Terpilih, Putus Birokrasi yang Panjang

Ganjar Pranowo menyatakan kanal pengaduan masyarakat akan memangkas rantai birokrasi dan mempermudah pemimpin dalam mengambil kebijakan.

Baca Selengkapnya

Agenda Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Jawa Barat Hari Ini

15 Desember 2023

Agenda Kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Jawa Barat Hari Ini

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan sama-sama mengunjungi sejumlah daerah di Jawa Barat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Kunjungi Kupang Hari Ini

1 Desember 2023

Kampanye Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Kunjungi Kupang Hari Ini

Ganjar Pranowo melakukan kampanye Pilpres 2024 hari keempat dengan mengunjungi Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Pranowo Sebut Mahfud Md Belum Dapat Izin Cuti dari Jokowi

27 November 2023

Masa Kampanye Dimulai Besok, Ganjar Pranowo Sebut Mahfud Md Belum Dapat Izin Cuti dari Jokowi

Ganjar Pranowo menyatakan dirinya dan Mahfud Md sudah membagi tugas untuk kampanye. Akan tetapi Mahfud terkendala izin cuti dari Jokowi.

Baca Selengkapnya

Reaksi Partai Koalisi Pendukung Ganjar-Mahfud MD soal Gibran Cawapres Prabowo

27 Oktober 2023

Reaksi Partai Koalisi Pendukung Ganjar-Mahfud MD soal Gibran Cawapres Prabowo

Partai Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak menyatakan tidak akan terpengaruh dengan Gibran jadi cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya