TEMPO Interaktif, Malang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada 41 terdakwa kasus penistaan agama pada Kamis (6/9). Vonis lima tahun ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu sebelumnya. Kasus yang menjerat 41 terdakwa terbagi menjadi empat berkas. Berkas pertama terdiri dari 20 orang atas nama Djoko Bhirowo dan kawan-kawan. Berkas kedua terdiri dari 13 orang atas nama Arioyono dan kawan-kawan. Berkas ketiga terdiri dari enam orang atas nama Ambrosius Lili. Sedangkan berkas keempat terdiri dari dua orang atas nama Djoko Widodo dan kawan-kawan. Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa bisa meresahkan masyarakat, menimbulkan konflik SARA dan bertentangan dengan ajaran agama. "Para terdakwa telah melakukan penodaan terhadap suatu agama," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni dalam amar putusannya.Dalam persidangan terungkap, praktik penistaan agama dilakukan oleh para pengurus dan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang berkantor di Surabaya. Peristiwa terjadi saat LPMI melakukan Training Doa di Hotel Asida, Kota Batu, Desember 2006. Dalam training itu, para terdakwa mengenakan busana yang lazim dipakai umat Islam seperti sarung, kopiah, surban, dan jilbab. Mereka kemudian, antara lain, berdiri mengelilingi Al Quran yang diletakkan di lantai sambil mengarahkan tangan kanan ke arah Al Quran. Kegiatan tersebut direkam dalam bentuk VCD.Kasus penistaan agama ini mencuat setelah VCD kegiatan Training Doa di Hotel Asida beredar di masyarakat. Dalam kegiatan itu justru ada acara khusus yang mengecam agama Islam.Majelis Ulama Indonesia dan Departemen Agama Kota Batu merupakan pihak yang pertama melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota Batu. Karena kasusnya sangat sensitif, kasus itu kemudian diambil alih Polwil Malang. Polisi mengamankan barang bukti berupa handycam, VCD yang berisi gambar pelecehan agama, dan spanduk yang tergambar dalam VCD tersebut.Kepolisian Resort Kota Malang menerjunkan lebih dari 200 anggota untuk menjaga persidangan yang ramai dikunjungi warga Kota Malang. Polisi yang sebagian bersenjata laras panjang memeriksa semua pengunjung yang hendak memasuki halaman persidangan. Polisi juga memeriksa identitas pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang. Persidangan juga diwarnai aksi unjuk rasa dari sejumlah organisasi Islam di Malang. Bibin Bintariadi