Tim Relawan Capres Bermunculan, KPU: Asal Tak Kampanye
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Widiarsi Agustina
Sabtu, 17 Maret 2018 06:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menanggapi maraknya munculnya komunitas relawan yang dibentuk tim calon presiden menjelang Pemilu Preside 2019. Menurut Ilham Saputra, pembentukan tim relawan menjelang Pemilihan Presiden 2019 dibolehkan.
"Asal tidak berkampanye silakan saja," kata Ilham kepada Tempo, Jumat, 16 Maret 2018.
Menurut Ilham, KPU membolehkan pembentukan relawan karena itu hak tiap calon presiden. Namun, tim relawan hendaknya memperhatikan ketentuan yang berlaku, mereka tidak mengampanyekan calon yang bersangkutan maupun memaparkan program-program sang calon selama berkegiatan.
BACA: Golkar Bentuk Relawan Gojo untuk Pemenangan Jokowi di Pilpres
Ilham menegaskan itu untuk menanggapi munculnya tim relawan baru yang dibentuk Partai Golkar DKI. Tim relawan itu dideklarasikan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta hari ini, Jumat 16 Maret 2018.
Koordinator Nasional Relawan Gojo, Rizal Mallarangeng mengatakan tim relawan bakal memulai pilot proyeknya terhitung 18 Maret 2018. "Sepanjang Maret hingga medio April ini sepuluh aktivitas yang kami lakukan berada pada tingkat akar rumput di berbagai wilayah ibukota," kata dia.
Setelah itu, dengan model kegiatan yang telah dipelajari di DKI Jakarta, kata Rizal, Relawan Gojo bakal mengembangkan sayap ke berbagai penjuru nusantara dan mengajak seluruh kader golkar berpartisipasi dalam gerakan sukarela itu.
BACA: Yorrys Raweyai Akan Bentuk Relawan Pekerja Pemenangan Jokowi
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzili mengatakan kegiatan ini seharusnya tidak bermasalah secara regulasi lantaran dilakukan oleh relawan. "Ini gerakan kesukarelaan bukan gerakan parpol makanya tidak ada harus menjadi masalah," ujarnya.
Menurutnya, larangan baru berlaku jika yang melaksanakan kampanye dan sosialisasi adalah partai politik. Apalagi, gerakan yang dilaksanakan mereka, menurut Ace adalah politik halus.
"Untum instrumen relawan, tak ada aturan yang menghalangi untuk sosialisasi Jokowi dengan mesin atau inisiatif masyarakat," ujarnya.
Mengenai hal tersebut, Ilham Saputra menuturkan pelanggaran oleh para relawan itu akan dinilai langsung oleh gugus tugas pengawas kampanye yang salah satu anggotanya adalah Badan Pengawas Pemilu. "Nanti biar gugus tugas yang menilai."ujarnya.
CAESAR AKBAR