Soal Perpu Usulan KPK, Yasonna Laoly: Itu Tidak Fair

Kamis, 15 Maret 2018 23:41 WIB

Menteri Kementerian Hukum & HAM Yasonna Laoly melepas keberangkatan peserta mudik bersama di komplek Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, 22 Juni 2017. Tempo/Aghniadi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk calon kepala daerah yang berstatus tersangka sulit terwujud. Menurut dia, penerbitan perpu tersebut berpotensi melanggar asas keadilan calon kepala daerah.

"Kalau KPK menetapkan langsung (sebagai tersangka), ya silakan saja. Kalau sekarang kita mau buat perpu juga tidak fair," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 15 Maret 2018.

Menurut dia, penerbitan perpu akan membuat calon kepala daerah kehilangan hak untuk sosialisasi dalam pemilihan kepala daerah. Jika ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah, ia menilainya sebagai dinamika politik.

Baca: Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah

Sejauh ini, kata Yasonna, pihaknya berpendapat perpu tersebut belum diperlukan. "Untuk mengeluarkan perpu banyak aturan-aturannya. Kami mengkaji, tapi sampai saat ini belum terpikir untuk itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Usul penerbitan perpu bermula ketika Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan Presiden Joko Widodo untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang, terkait calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Perppu itu mengatur agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka bisa diganti partai.

Baca: Perludem: Perppu Bukan untuk Ganti Calon Kepala Daerah Tersangka

Usul ini juga menanggapi imbauan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018. Alasan Wiranto, untuk menjaga stabilitas politik selama pilkada.

Yasonna tak sependapat. Menurut dia, KPK memiliki kewenangan untuk menetapkan siapapun untuk menjadi tersangka. Namun ia juga mengatakan imbauan Wiranto yang meminta agar KPK menunda proses hukum sebagai bagian untuk mencegah kegaduhan politik. "Pak Wiranto itu tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak daripada institusi lain," ujarnya.

Menurut Yasonna, yang juga politikus PDI Perjuangan, pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di lembaga anti rasuah. "Itu hak KPK, kalau KPK pada gilirannya menetapkan tersangka, silakan saja," kata dia.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya