Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 15 Maret 2018 18:38 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melakukan jumpa wartawan mengenai Pilkada di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan akan sulit jika pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Perppu itu kan tidak mudah," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.

Wiranto menjelaskan, penyelesaian melalui perppu harus ada ketetapan mengganti calon. Ia pun mempertanyakan mekanisme penggantiannya. Sebab, kata dia, partai politik harus mengadakan seleksi lagi untuk mencari calon pengganti. "Kan butuh waktu. Itu akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," ujarnya.

Baca juga: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah

Karena itu lah, Wiranto menuturkan, pemerintah mengimbau KPK agar menunda proses hukum kepada calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Menurut Wiranto, imbauan itu bukan datang dari inisiatif pribadinya. Tetapi merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, Kapolri, dan Panglima TNI.

Wiranto mengungkapkan, dalam rapat koordinasi itu turut menyusun perencanaan yang baik untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilihan legislatif dan eksekutif. Jika tak menunda proses hukum, Wiranto mengatakan akan berdampak proses pemilihan dalam segi teknis. "Bagaimana kita perbaiki surat suara? Kertas suara mesti diganti dong. Atau paslon ada tiga, satu kena. Berarti delete-nya gimana?" kata dia.

Advertising
Advertising

Selain segi teknis, Wiranto menilai juga akan mengganggu proses demokrasi dan menimbulkan kegaduhan. "Tapi nanti gimana saat pencoblosan paslon ditangkap, tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu enggak jalan. Bisa muncul kegaduhan bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," katanya.

Baca juga: Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas?

Sehingga, Wiranto menegaskan bahwa imbauannya itu bertujuan untuk menetralisir kegaduhan agar pilkada serentak berlangsung kondusif. Ia juga membantah bahwa imbauan itu untuk mengintervensi kewenangan KPK.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen," kata Wiranto. Ia melanjutkan, "Kita hormati hak hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan."

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

10 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya