TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainuddin Amali tak ambil pusing soal komentar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penetapan tersangka calon kepala daerah terindikasi korupsi. Menurut dia, KPK bisa terus menjalankan proses hukum.
"Sebenarnya ya jalan saja. Saya kira KPK tak akan terpengaruh," kata Amali, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Maret 2018.
Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah
Seperti diketahui, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah. Menurut dia, penetapan status tersangka calon kepala daerah bisa mengganggu proses pilkada yang telah masuk tahap kampanye.
Amali menilai penetapan tersangka oleh KPK dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup telah menjadi tugas pokok dan fungsi komisi antirasuah. "Saya kira KPK itu kan punya tugas pemberantasan korupsi. Dalam situasi dan kondisi apa pun," ujar dia.
Menurut Amali, sebaiknya permintaan dari pemerintah soal penundaan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan di KPK. Komisi II DPR, dia menambahkan, telah berkoordinasi dengan kejaksaan, KPK, dan kepolisian, untuk menanggapi kemungkinan terkait permintaan pemerintah tersebut. "Silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi tetapi juga secara objektif," kata dia.
Baca: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan pihaknya bakal segera mengumumkan status tersangka kepada sejumlah calon kepala daerah. Agus mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi.