TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menunda pengumuman tersangka kasus korupsi yang melibatkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah serentak 2018.
"Kita dari penyelenggara hanya mau ditunda dulu lah, ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (calon kepala daerah) sebagai saksi ataupun tersangka. Karena apa? Akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Hal tersebut disampaikan Wiranto setelah bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayor Jenderal Djoko Setiadi, dan perwakilan Kementerian Perdagangan di kantor Kemeko Polhukam.
Pertemuan berlangsung tertutup dari pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca: KPK Serius Periksa Rekam Jejak 13 Calon Deputi Penindakan
KPK menyampaikan akan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pengumuman itu akan dilakukan pekan ini. "Beberapa orang akan jadi tersangka. Insya Allah pekan ini kami umumkan," kata dia.
Wiranto mengatakan pengumuman tersangka boleh dilakukan jika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon peserta pilkada sebagaimana yang sudah dilakukan kepada pelaku tindak pidana korupsi. Ia menilai pengumuman atau penetapan tersangka saat pilkada berlangsung akan masuk ke hal-hal yang mempengaruhi perolehan suara paslon.
"Apalagi kalo sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi, tapi para pemilih milik partai-partai yang mendukungnya, milik orang banyak," ujar Wiranto. "Sikap kita seperti itu, hasil rapat kita."
Wiranto mengatakan akan segera membicarakan lagi dengan KPK masalah-masalah tersebut. Ia mengatakan jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu.
Namun, Wiranto belum membahas secara detail kapan penetapan tersangka boleh dilanjutkan, apakah selesai pilkada atau seperti apa. "Itu tidak kami bahas secara detail. Itulah sikap (yang) kami sampaikan," ujarnya.