Menteri Sebut Cuti PNS Laki-laki Demi Istri Ada Syaratnya

Reporter

Bisnis.com

Kamis, 15 Maret 2018 09:27 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan tidak dibenarkan oleh sejumlah aturan yang ada karena ada ketentuan yang ketat. Cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan hal itu Rabu 14 Maret 2018.

Penegasan itu disampaikan untuk menanggapi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Syamsudin Lologau yang mengatakan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pegawainya untuk mengambil cuti alasan penting (CAP) hingga satu bulan. Adapun dasar hukum Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, cuti bagi pria pegawai negeri sipil dalam mendampingi istri melahirkan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu terkait kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di mana cuti bagi PNS pria dalam mendampingi istrinya sesudah persalinan selama satu bulan lamanya. “Kalau itu kan PP, undang-undang yang harus kita taati, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah daerah."

Advertising
Advertising

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada juga PP Nomor 11 Tahun 2017 sudah mengatur tata cara pengambilan cuti, kemudian teknisnya berapa hari dan segala macamnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN. "Itu ada aturannya, berapa harinya, bukan satu bulannya, ada aturannya di dalam Peraturan Kepala BKN itu,” katanya di Kantor Wakil Presiden.

Dalam perkembangan lain, Kepala Biro Hukum, Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 ada tujuh jenis cuti untuk PNS yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan termasuk cuti karena alasan penting.

“Cuti tersebut bukanlah semata-mata cuti tersendiri karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar tuturnya.

Herman lebih lanjut menjelaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

BACA: PNS Laki-laki Bisa Cuti Satu Bulan Mendampingi Istri Melahirkan

Pada poin 3 berbunyi, “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan /operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.”

"Jadi tidak benar PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan," kata Herman.

Disebutkan juga lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, paling lama satu bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Terlebih dengan perkembangan teknologi kedokteran saat ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. "Jadi, cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami."

PNS

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

1 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

5 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

9 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

10 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

11 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

12 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

18 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

19 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya