KPK Geledah Rumah Dinas Hakim PN Tangerang

Kamis, 15 Maret 2018 03:01 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri di Komplek Kehakiman Tangerang. Tidak hanya rumah, KPK juga menggeledah kantor Wahyu di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain Wahyu, KPK juga menggeledah kantor panitera pengganti Tuti Atika beserta rumahnya di Komplek Kehakiman Tangerang. Rumah Pengacara HM Saipudin dan Agus Wiratno, advokat penyuap Wahyu juga digeledah rumahnya oleh KPK.
“Tim menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Maret 2018.

Simak: MA Cari Tahu Info Soal Hakim Kena OTT KPK

Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani saat itu. Selain itu di rumah dinas hakim Wahyu ditemukan uang sebesar Rp 7,4 juta. Febri mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari uang penerimaan suap tahap pertama. Uang tersebut disimpan di amplop cokelat bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti yakni Tuti Atika sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Selain hakim dan panitera, dua pengacara lainnya yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin juga ditetapkan sebagai tersangka.

Advertising
Advertising

“Terjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim oleh pengacara melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan,” kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa 13 Maret 2018.

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut merupakan hadiah terkait gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan begitu diharapkan putusan hakim berubah dan dua advokat tersebut dapat memenangkan perkara.

KPK

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

10 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

19 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

21 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya