UU MD3 Berlaku, Refly Harun Sarankan Jokowi Tak Ajukan Perppu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 14 Maret 2018 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk membatalkan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, yang telah disahkan.
"Saya termasuk orang yang tidak setuju Perppu. Sebab, tidak bisa kita sebentar-sebentar Perppu. Walaupun MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan ruang untuk itu," kata Refly saat dihubungi, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca juga: Presiden Jokowi Belum Tanda Tangani UU MD3
Menurut dia, jika presiden sering membuat Perppu, akan membuat kekuatan legislasi terlalu besar kepada presiden. Hal itu, kata Refly, akan memunculkan tirani eksekutif.
Selain itu, dalam membuat Perppu juga mesti mendapatkan persetujuan DPR. Jadi, tidak akan efektif mengajukan Perppu untuk membatalkan UU MD3. "Kalau mendapatkan persetujuan DPR. Kalau tidak disetujui akan berdampak pada harga diri presiden," ucapnya.
Namun, jika DPR menyetujui Perppu UU MD3, artinya legislator yang bermasalah. Adapun langkah yang paling mungkin dengan mengajukan yudisial review ke MK. "Tapi, butuh hakim yang objektif. Sebab kemarin banyak yang diragukan."
Adapun Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan tidak akan mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. Jokowi memilih menunggu hasil uji materi di MK. "Diuji materi dululah coba. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada ga ngerti," tuturnya.
AHMAD FAIZ