Temui JK, PerguNU Usulkan Pembentukan Komisi Perlindungan Guru
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Selasa, 13 Maret 2018 15:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pimpinan organisasi profesi guru dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) mengusulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar membentuk komisi perlindungan guru Indonesia. Komisi ini untuk melindungi guru dari tindak kekerasan.
"Komisi perlindungan guru dibutuhkan untuk menekan kekerasan terhadap guru, baik oleh siswa maupun orang tua, karena akhir-akhir ini marak," kata Wakil Ketua Pergunu Aris Adi Leksono di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca juga: Siswa SMA Aniaya Guru di Sampang, Bupati: Nodai Citra Pendidikan
Aris mengatakan, keberadaan komisi perlindungan guru Indonesia untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap guru. Juga pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan terkait guru agar bisa berjalan baik dan efisien.
Ia berharap, keberadaan komisi perlindungan guru juga menjadi harmonisasi antara organisasi profesi guru lainnya. "Sehingga informasi yang diberikan itu berkeadilan. Seimbang antara info yang diberikan orang-orang sebagian lembaga yang concern hak anak dan juga seimbang dengan apa yang menjadi hak guru," ujarnya.
Baca juga: Guru Wafat Dianiaya Murid, Jokowi: Pendidikan Karakter PR Besar
Selain itu, kata Aris, PerguNU juga bisa menjadi organisasi guru terdepan dalam mengawal peningkatan kompetensi guru, sistem pendidikan, dan perlindungan hak-hak guru.
Kasus penganiayaan guru oleh siswa belakangan sedang marak. Salah satu guru yang menjadi korban ialah Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang. Ahmad dianiaya oleh muridnya berinisial MH hingga tewas pada 1 Februari 2018.