KPK Didukung Umumkan Tersangka Korupsi Calon Kepala Daerah

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Amirullah

Selasa, 13 Maret 2018 13:07 WIB

Dua peneliti ICW, Firdaus Ilyas (kiri), Febri Hendri (kanan), bersama peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, beri keterangan kepada awak media terkait rilis investigasi UPS, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah di pilkada 2018. Langkah ini dilakukan untuk smenjamin prinsip persamaan di mata hukum.

"Agar KPK tetap pada tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan prinsip-prinsip equality before the law," kata koordinator investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca juga: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Jajang mengatakan, semua orang sama di depan hukum. Karena itu, kata dia, para calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindakan korupsi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya meminta KPK menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus rasuah sebagai saksi ataupun tersangka. Penetapan tersangka oleh KPK dinilainya bakal mempengaruhi pelaksanaan pencalonan dalam pilkada mendatang.

Advertising
Advertising

Jajang menilai pernyataan Wiranto itu sebagai intervensi yang melemahkan langkah KPK. "Semangat KPK dalam memberantas segala bentuk tindakan korupsi seolah tidak didukung pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Menurut Jajang, pemerintah semestinya ikut khawatir melihat fakta banyaknya calon kepala daerah yang berani melakukan tindakan korupsi untuk memenangi kontes politik di pilkada. "Pejabat-pejabat model seperti ini seharusnya diberikan sanksi hukum dan moral seberat-beratnya, bukan malah dibela," tuturnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya pekan ini akan mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

KPK

Berita terkait

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

58 menit lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

3 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

5 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya