Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Pekan Ini

Senin, 12 Maret 2018 16:24 WIB

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi penjualan kondensat yang melibatkan pejabat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Pekan ini kami limpahkan sebagian tersangka yang sudah ada," kata Ari Dono di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 12 Maret 2018.

Baca: Kasus Penjualan Kondensat, Honggo Wendratmo Dilacak di Singapura

Ari mengungkapkan rencana tersebut usai bertemu dengan KPK dan Kejaksaan Agung di gedung KPK. Dia mengatakan telah membicarakan rencana tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Tadi sudah bicara dengan dia," ujarnya.

Kasus korupsi penjualan kondensat bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) -pendahulu SKK Migas- menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.

Advertising
Advertising

Baca: Polri Selidiki Kebenaran Foto Tersangka Kondensat Sedang Ngopi

Bareskrim menelusuri penyebab utama alasan TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi kondensat ini sejak Mei 2015. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Polisi sudah menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Namun, Honggo saat ini masih buron dan diduga berada di luar negeri. "Yang belum ada (Honggo) akan kami cari," kata Ari. Informasi terakhir yang diketahui polisi, Honggo terakhir kali berada di Singapura.

Berita terkait

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.

Baca Selengkapnya

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.

Baca Selengkapnya

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.

Baca Selengkapnya

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.

Baca Selengkapnya