KPK Duga Uang Suap Wali Kota Kendari Akan Dibagikan ke Masyarakat

Reporter

Antara

Sabtu, 10 Maret 2018 09:11 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama juru bicara Febri Diansyah dalam rilis uang suap OTT Wali kota Kendari, di gedung KPK, Jakarta, 9 Maret 2018. Empat tersangka OTT Kendari antara lain: Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan pihak swasta Fatmawaty Faqih. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi uang sebesar Rp 2,8 miliar terkait dengan kasus suap Wali Kota Kendari akan diberikan kepada masyarakat. Tim KPK baru saja mengamankan uang dalam jumlah besar berupa pecahan Rp 50 ribu itu yang rencananya diberikan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

"Kalau kita lihat dari awal, sudah ada komunikasi penukaran uang itu. Uang Rp 50 ribu itu, menurut prediksi penyidik, akan dibagi-bagikan kepada masyarakat. Itu prediksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 9 Maret 2018.

Baca: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar terkait Suap Wali Kota Kendari

Selain itu, ucap Basaria, uang tersebut diduga untuk kepentingan biaya logistik Asrun, yang merupakan ayah Adriatma sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara. "Jadi, pada prinsipnya, waktu itu ada permintaan untuk biaya politik, karena pilkada semakin dekat dan semakin tinggi perlunya uang," ujarnya.

Namun, tutur Basaria, untuk lebih lengkapnya, penyidik masih akan mendalaminya dan menanyakan untuk apa saja uang tersebut rencananya digunakan. "Bisa saja untuk baliho dan untuk yang lain," katanya.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya telah menemukan uang sebesar Rp 2,8 miliar terkait dengan kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, antara lain Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca: 4 Fakta Kasus Suap Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Asrun

Sedangkan yang diduga sebagai penerima antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra; Asrun, ayah Adriatma sekaligus mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara; serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama dengan beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 senilai total Rp 2,8 miliar. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN memenangi lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada pilkada serentak 2018.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya