Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers saat menunjukkan hasil sitaan tas mewah milik tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan negara dari kasus korupsi Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk operasional.
"KPK menyerahkan harta sitaan atau rampasan kasus Nazaruddin berupa rumah dan tanah ke Bareskrim Polri," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Laode mengatakan penyerahan barang sitaan untuk operasional Bareskrim ini berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Keuangan setelah rapat koordinasi Kementerian Keuangan, KPK, dan Polri memutuskan menyerahkan beberapa barang sitaan negara untuk operasional Bareskrim. "Saat rapat kemarin, Bareskrim menyampaikan butuh kantor untuk operasional," ucapnya.
Menurut Laode, selama barang sitaan atau rampasan bisa dimanfaatkan untuk keperluan negara, lebih baik diserahkan daripada dilelang kepada pihak swasta.
Selain menyerahkan rumah dan tanah yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, KPK menyerahkan mobil senilai Rp 200 juta hasil sitaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bangkalan yang menyeret Fuad Amin. "KPK juga menyerahkan satu mobil," tutur Laode.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan penyerahan barang sitaan KPK dari M. Nazaruddin ini akan dilaporkan lebih dulu kepada Kepala Polri. "Yang jelas, kami berharap ini bisa difungsikan untuk operasional Bareskrim," katanya.