Bela Korban Pencemaran, Aktivis Mahasiswa Ini Ditahan
Reporter
Fitria Rahmawati (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 6 Maret 2018 14:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muhammad Hisbun Payu alias Is, 22 tahun, yang sempat dikabarkan hilang diculik ternyata ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur saat berdemonstrasi. Polisi kemudian menahan Hisbun Payu.
"Is berpesan kepada masyarakat terdampak pencemaran di sekitar PT RUM untuk tetap satu suara memperjuangkan haknya. Dia juga bilang di dalam tahanan memang tidak bisa berbuat banyak, tapi dia akan tetap berjuang bersama masyarakat," ungkap pendamping hukum Is dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Mazaya Latifasari alias Maya, Selasa 6 Maret 2018.
Maya berujar, pihaknya akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jateng. Menurutnya, Is tidak bersalah karena tidak terlibat memprovokasi demo yang berujung ricuh tersebut.
Baca juga: Alasan Polda Jawa Tengah Tangkap 3 Pendemo PT Rayon Utama Makmur
"Menurut keterangan Is, dia justru datang saat demo sudah bakar ban dan menggoyangkan gerbang. Is mengakui ikut menggoyangkan gerbang, namun tidak merusak. Sebagai aktivis lingkungan, dia berpihak kepada warga yang terdampak pencemaran," ujar Maya.
Maya menjelaskan, semestinya pihak Polda tidak buru-buru menetapkan Is sebagai tersangka dan menahannya. Maya bahkan membantah Is ditangkap di Jakarta Selatan karena melarikan diri.
"Dia di Jakarta karena ingin meminta perlindungan di Komnas HAM, tapi belum sempat sudah ditangkap," kata Maya.
Maya menyayangkan jika hanya Is dan dua warga saja yakni Sutarno dan Kelvin Ferdiyansyah Subekti saja yang ditangkap. Ia berharap jika ada saksi lain maka akan meringankan Kelvin dan Sutarno, terutama Is yang selama ini yang menjadi aktivis mahasiswa pro membela lingkungan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) membenarkan penangkapan terhadap 3 pendemo di PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 22 Februari. Mereka diduga melakukan tindakan perusakan fasilitas PT RUM.
"Ada tiga yang ditangkap. Ketiganya terlibat perusakan fasilitas PT RUM. Kami memiliki buktinya, sehingga melakukan penangkapan," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Kejahatan dan Kekerasan (Jatarnas) Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono, Senin 5 Maret 2018.