Hakim Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi, Sidang Dilanjutkan

Senin, 5 Maret 2018 16:03 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Zaifuddin Zuhri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Dengan ditolaknya eksepsi itu, sidang perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi tetap akan dilanjutkan hingga vonis.

Baca juga: Dipecat Jadi Advokat, Fredrich Yunadi Ajukan Banding ke Peradi

Zaifuddin memerintahkan kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa hingga tuntas.

Advertising
Advertising

Fredrich Yunadi merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia diduga telah memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Ia didakwa atas tuduhan merintangi penyidikan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Fredrich ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya Novanto sejak Sabtu, 13 Januari 2018. Sidang perkara Fredrich dimulai sejak Kamis, 8 Februari 2018.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Fredrich Yunadi Tuduh Jaksa Tidak Paham Hukum

Sebelumnya, JPU KPK menilai nota keberatan yang disampaikan Fredrich Yunadi hanya berisi curahan hati atau ketidaksanggupan menerima kenyataan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan.

JPU juga membantah dan mengatakan pengadilan atas kasus yang menimpa Fredrich sudah sesuai dilakukan di Pengadilan Tipikor, karena perbuatan Fredrich masuk delik tindak pidana korupsi.

Dalam eksepsi itu, pihak Fredrich Yunadi mengajukan dua berkas. Berkas pertama setebal 23 halaman merupakan buatan pengacaranya, sedangkan yang kedua setebal 37 halaman yang merupakan buatan Fredrich sendiri.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

25 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

23 Juli 2023

Buron Dito Mahendra Masih di Indonesia? Berikut DPO Belum Tertangkap Termasuk Harun Masiku

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih di Indonesia. Ini DPO yang belum tertangkap, tentu termasuk Harun Masiku.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

23 Juli 2023

Polisi Sebut Dito Mahendra Masih di Indonesia, Begini Aturan Penetapan Status Buron Alias DPO

Bareskrim Polri menyebut tersangka Dito Mahendra masih berada di wilayah Indonesia. Bagaimana polisi menetapkan status buron atau DPO seseorang?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

26 Januari 2023

KPK Sebut Buron Kasus E-KTP Gagal Ditangkap Gara-gara Status Red Notice

Buron kasus e-KTP Paulus Tannos bisa berpindah tempat dari Thailand sebelum dicokok oleh aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

29 Juni 2022

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi dalam Kasus E-KTP

Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

27 Juni 2022

KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang itu bisa kembali ke Indonesia karena bantuan pemerintah Amerika Serikat dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Selengkapnya

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

23 Juni 2021

KPK Setor Rp550 Juta Hasil Lelang Mobil Markus Nari ke Kas Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang.

Baca Selengkapnya