Polri Disoal Kaitkan Penyelidikan Korupsi dan Kalkulasi Ekonomi

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 2 Maret 2018 23:37 WIB

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo memberikan keterangan pers usai mengisi acara. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan Polri tidak pantas mempertimbangkan biaya ekonomis dalam menangani kasus penyelidikan korupsi. Soalnya, berapa pun besar ongkosnya, yang menanggung adalah negara.

"Tidak tepat hitungan ekonomis digunakan untuk tidak menegakan hukum. Karena penegakan hukum yang dituju adalah restorasi sosial," kata Adnan pada Jumat, 2 Maret 2018.

Baca juga: Kasus Korupsi Tahun 2017, ICW: Kerugian Negara Rp 6,5 Triliun

Pernyataan Adnan itu untuk menanggapi penjelasan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pada saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, 28 Februari 2018.

Komjen Ari mengatakan akan menghentikan kasus dugaan korupsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) jika uang hasil korupsi dikembalikan ke kas negara.

Advertising
Advertising

Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menilai pernyataan Ari Dono soal penghentian penyelidikan kasus korupsi masuk akal. Menurut dia, logika Ari Dono sudah benar.

"Karena butuh duit ratusan juta untuk menyelidiki kasus korupsi. Kalau duit yang dikembalikan (koruptor) Rp 200 juta sementara biaya penyelidikan Rp 300 juta, bisa tekor," kata dia di Mabes Polri pada Kamis 1 Maret 2018.

Terkait hal itu, Adnan mengatakan seberapa pun besar ongkos negara untuk membiaya penyelidikan korupsi, akan disediakan. Biaya besar tersebut bertujuan agar restotasi sosial bisa dilakukan melalui penegakan hukum.

"Jadi, salah jika (polisi) mengaitkan kalkulasi ekonomis (untuk menyelidiki kasus korupsi)," ucapnya. "Pertimbangan mereka salah juga."

Menurut dia, polisi tidak bisa menghentikan penyelidikan jika kasus tersebut terbukti penyelewengan, meski pelaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Jangan-jangan Kabareskrim tidak membaca isi dokumen kerja sama itu (APIP)," ucapnya. "Soalnya penguatan antara APIP dan penegak hukum bukan masalah dana penegakan hukumnya."

Menurut dia, kerja sama itu dilakukan karena banyak pejabat yang khawatir akan kriminalisasi atas diskresi yang mereka lakukan. Artinya, mereka tidak ingin jika ada sedikit ada temuan, langsung dipanggil.

Padahal, bisa saja temuan tersebut ada karena kesalahan administrasi. "Jadi ini yang membuat penyelenggara di daerah takut. Sedikit-sedikit dipanggil jika ada temuan auditor," ujar Koordinator ICW menjelaskan soal pernyataan Kabareskrim Polri terkait kasus korupsi.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

4 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

18 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

19 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya