Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP

Rabu, 28 Februari 2018 22:52 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama anggota penyidik, menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil dari hasil OTT di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, di Gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. KPK mengamankan uang total senilai Rp. 6,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Direktur Delta Energy Made Oka Masagung sebagai tersangka baru korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua KPK Agus Rahardjo menduga keduanya mengetahui pembahasan proyek e-KTP.

"IHP diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera, dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca juga: KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Agus menjelaskan, meski kalah dalam konsorsium, PT Murakabi Sejahtera diduga digunakan sebagai perwakilan Setya. "Diketahui IHP adalah keponakan Setya Novanto," ucapnya. IHP juga diduga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah penganggaran proyek e-KTP.

Irvanto, kata Agus, diduga menerima total duit senilai US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 untuk Setya. "Dikirimkan secara berlapis melewati sejumlah negara," tuturnya.

Advertising
Advertising

Agus melanjutkan, peran Made Oka Masagung, pemilik PT Delta Energy, perusahaan investasi di Singapura, diduga menjadi perusahaan penampung dana proyek e-KTP. "Perusahaan di bidang investasi di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana," katanya.

Oka, Agus menambahkan, menerima total duit senilai US$ 3,8 juta sebagai peruntukan kepada Setya. Duit itu diberikan melalui OEM Investment PT Limited Singapore, yang menerima US$ 1,8 juta dari Biomorf Maurit dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar US$ 2 juta. "MOM diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari proyek e-KTP," ujar Agus.

Baca juga: Kasus E-KTP, Jaksa KPK Nilai Setya Novanto Mulai Terbuka

Agus berujar Irvanto dan Oka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penetapan dua tersangka ini menambah keterlibatan sejumlah pihak yang terjerat kasus korupsi e-KTP. "Dua orang ini menambah rentetan pelaku lainnya," ucapnya. Enam nama yang telah terjerat adalah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Markus Nari.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya