Usai Sidang Dakwaan, Aditya Moha Tak Akan Ajukan Eksepsi

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 28 Februari 2018 11:37 WIB

Tersangka kasus suap, anggota DPR Aditya Moha bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2017. Aditya Moha diperiksa terkait kasus dugaan suap untuk mengamankan putusan banding di PT Manado. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang menjadi terdakwa kasus suap, Aditya Anugraha Moha atau Aditya Moha, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana Aditya Moha dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 28 Februari 2018.

"Meski banyak fakta hukum yang keliru dalam surat dakwaan, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Aditya Moha usai sidang dakwaan.

Baca juga: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu

Menurut Aditya, meski ada beberapa hal yang ingin dia klarifikasi terkait dakwaan jaksa, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena sudah disebutkan dalam pokok perkara. "Jadi kami lebih memilih untuk langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Aditya.

Sidang lanjutan Aditya Moha akan digelar pada Rabu, 7 Maret 2018. Agenda sidang pekan depan adalah pembuktian dengan menghadirkan saksi dari jaksa KPK.

Aditya Moha bersama Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono menjadi terdakwa atas kasus suap perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010. Dalam perkara korupsi TPAPD, KPK menetapkan ibunda Aditya, bekas Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, sebagai terdakwa.

Aditya yang saat itu menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar diduga memberikan suap kepada Sudiwardono selaku Ketua Pengadilan Tinggi Manado untuk meloloskan perkara banding Marlina yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. KPK menemukan bukti bahwa Aditya menyuap Sudiwardono untuk ibunya.

Pada pemberian pertama, Aditya diduga menyerahkan uang Sin$60 ribu dan berikutnya Sin$30 ribu. Sebanyak Sin$20 ribu sebagai imbalan agar Marlina tidak ditahan.

Menurut KPK, Aditya Moha diduga menjanjikan suap Sin$100 ribu atau setara Rp1 miliar untuk mempengaruhi hakim tinggi Sudiwardono. Aditya mulai ditahan KPK pada 8 Oktober 2017.

LANI DIANA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

6 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

23 hari lalu

6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.

Baca Selengkapnya

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

24 hari lalu

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

24 hari lalu

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

24 hari lalu

Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

25 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya