KPK Akan Lelang Barang Inventaris, Begini Cara Jadi Peserta
Reporter
Vindry Florentin
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 27 Februari 2018 06:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang inventaris tak bergerak yang sudah lebih dari 10 tahun. Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Maret 2018, pukul 08.00-10.00 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, daftar barang yang akan lelang bisa dilihat di situs KPK, bisa mengklik tautan ini untuk melihat daftarnya: http://kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman/4163-pengumuman-lelang-barang-inventaris-kpk-2322018.
Baca: KPK Lelang Mobil Inventaris, Ada Honda Jazz dan Toyota Yaris
Peserta yang berminat mengikuti lelang dipersilakan datang melihat barangnya terlebih dahulu. "Peserta bisa datang ke gedung KPK pada Selasa 27 Februari 2018 pukul 10.00-14.00 WIB," kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018. Gedung KPK saat ini terletak di Jalan HR. Rasuna Said Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan.
Untuk mengikuti lelang ini, peserta harus memiliki akun terverifikasi di website lelang www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Peserta dapat sekaligus membaca syarat dan tata cara lelang di halaman tersebut.
Baca: Toyota Vellfire Sitaan dari Nazaruddin Dilelang Mulai Rp 157 Juta
Febri menuturkan peserta yang menang lelang akan dikenakan biaya sebesar dua persen dari harga lelang. Pelunasan harga lelang inventaris KPK ditentukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.