Janji Bambang Soesatyo ke Buya Syafii Maarif: DPR Terima Kritik
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Widiarsi Agustina
Senin, 26 Februari 2018 10:52 WIB
TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Ada yang menarik dalam pidato Bambang Soesatyo dalam peluncuran buku 'Ahmad Syafii Maarif Sebagai Seorang Jurnalis' yang digelar Suara Muhammadiyah- organ penerbitan organisasi Muhammadyah- di Yogyakarta Sabtu petang 24 Februari 2018. Saat berpidato di depan Buya Syafii Maarif, Ketua DPR itu berjanji akan membuat lembaganya terbuka pada kritik.
Bambang menegaskan bahwa DPR merupakan lembaga negara yang terbuka pada kritik. “Tidak benar kalau DPR dianggap anti kritik,” ujar Bambang.
Penegasan itu disampaikan Bambang menyusul protes publik atas pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) oleh DPR. Sebab dalam UU tersebut, DPR dianggap sedang mengebalkan dirinya melalui perluasan hak imunitasnya.
BACA: Wejangan Buya Syafii Maarif untuk Capres-Cawapres 2019
Isi dari UU itu antara lain, ketika ada pihak dinilai menghina anggota DPR maka yang bersangkutan dapat diproses hukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.“Saya janjikan kepada Buya dan semuanya, bahwa DPR butuh dan terima kritik,” ujarnya.
Bambang mengatakan tidak benar bahwa DPR akan memberangus atau membungkam perbedaan pendapat yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan yang ada.
“Justru kami terbuka, tidak ada upaya DPR untuk menjadi sakti dan anti kritik,” ujarnya sembari menegaskan, kritik tak lain vitamin dalam hidup berdemokrasi.
Bambang mengatakan pihak DPR kini justru sedang membangun program transparansi agar semua masyarakat dapat melihat kinerja DPR berbasis aplikasi. Nama program itu ‘DPR dalam genggaman rakyat’
BACA: Buya Syafii: Indonesia Berjibun Politisi Instan Bermental Dhuafa
Bambang mengatakan melalui program aplikasi itu kapan saja dan di mana saja masyarakat bisa mengetahui apa yang dilakukan DPR.“Misalnya akan melihat apa yang dilakukan komisi-komisi, bisa langsung cek real time,”ujarnya.
Melalui program transparansi itu, Bambang Soesatyomengatakan pembahasan-pembahasan anggaran di DPR dilakukan terbuka. “Walaupun tidak menjamin dengan keterbukaan itu masih ada bisik-bisik,” ujarnya.
Buya Syafii sendiri menilai pengesahan UU MD3 belum diketahui dampaknya saat ini. Namun menurut Buya apakah UU MD3 akan mengancam kebebasan berpendapat akan tergantung sikap masyarakat saat ini. Termasuk media yang turut berpotensi terancam. “Kalau merasa terancam ya dilawan saja,” ujar Buya Syafii Maarif.
PRIBADI WICAKSONO